Napi Narkoba Perintah Pembunuh Bayaran Habisi Jaksa, Telah Siapkan Senjata Api dan Peluru

Napi Narkoba Perintah Pembunuh Bayaran Habisi Jaksa, Telah Siapkan Senjata Api dan Peluru

DOK. POLRES TANJUNGPINANG
Wakapolres Tanjungpinang Kompol Sujoko didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali saat rilis kasus pembunuh bayaran, Jumat (15/3/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, BATAM- Rian Sibarani mengaku disuruh seorang narapidana kasus narkotika di Lapas Tanjungpinang berinisial IB untuk membunuh Dicky Saputra yang merupakan jaksa fungsional di Kejari Bintan.

Wakapolres Tanjungpinang Kompol Sujoko mengatakan, pihaknya telah memeriksa bahkan mengkonfrontasi IB atas tuduhan otak rencana pembunuhan terhadap jaksa tersebut.

Baca: VIDEO: Detik-detik Lima Wanita Muda Masuk Kamar Apartemen, Saat Kamar Dibuka, Ini yang Ditemukan

"Sampai saat ini IB masih berstatus terperiksa, dan masih dalam pemeriksaan penyidik Polres Tanjungpinang," ujar Sujoko saat dihubungi, Jumat (15/3/2019).

Sujoko mengatakan, pihaknya tidak langsung mempercayai ucapan pelaku. Penyidik masih terus melakukan pengembangan dari kasus ini.

Begitu juga dengan motif rencana pembunuhan yang juga masih didalami.

Sujoko mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelidiki asal senjata api yang dimiliki pelaku.

"Empat butir peluru yang ada di senpi tersebut, sampai saat ini belum diketahui dibeli dimana, sebab kondisi peluru masih aktif," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuh Bayaran Mengaku Disuruh Napi Narkotika Habisi Nyawa Jaksa Kejari Bintan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved