Berita Nasional

PN Jaksel Tolak Praperadilan, Status Tersangka Nadiem Makarim Kian Kuat

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

ISTIMEWA
NADIEM DITAHAN - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ditangkap oleh Kejaksaan Agung RI usai ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sehingga status tersangkanya kian kuat. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penolakan praperadilan tersebut menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Nadiem telah berjalan sesuai dengan hukum acara pidana.

Baca juga: Nadiem Makarim Terjerat Korupsi, Bantuan Chromebook Masih Digunakan di SMP 5 Abiansemal

“Kami menghormati putusan tersebut. Ini juga mempertegas bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Anang, Senin (13/10/2025).

Menurut Anang, keputusan hakim menolak gugatan praperadilan itu menunjukkan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Nadiem sah secara hukum.

“Dengan adanya putusan ini, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana,” tegasnya.

Baca juga: TERSANGKA Korupsi! Bantuan Chromebook Era Mentri Nadiem Masih Digunakan di SMP 5 Abiansemal

Ia menambahkan, setelah putusan ini, penyidik akan melanjutkan dan menyelesaikan proses penyidikan sambil menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

“Penyidik akan menuntaskan penyidikan dengan profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Nadiem Makarim, sehingga status tersangka mantan Mendikbudristek tersebut tetap sah secara hukum. (*)

 

Sumber: Kompas

 

Berita lainnya di Kasus Korupsi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved