Berita Karangasem
2 Pengurus LPD Beluhu Bali Tersangka Korupsi Ditahan, HK & IS Bersekongkol Kredit Fiktif hingga 20M
hasil penyidikan, aksi tersebut berlangsung bertahun-tahun, dimulai sejak 2017 hingga 2020, dengan nilai pencairan awal mencapai Rp 17,19 miliar.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Polres Karangasem mengungkap kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Beluhu, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.
Kasus ini menyeret dua tersangka perempuan yang diduga terlibat dalam praktik kredit fiktif bernilai miliaran rupiah.
Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem Rabu 8 Oktober 2025 menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Unit Tipikor Satreskrim yang dipimpin AKP Alberto Diovant bersama Kanit III IPDA Ida Bagus Gede Agung Dharma Putra.
“Modus yang dilakukan, tersangka HK mengajukan 87 nama peminjam fiktif kepada IS selaku Ketua LPD. Pengajuan itu kemudian disetujui, dan proses pencairan tetap dilakukan seolah-olah benar adanya,” ungkap AKBP Edward.
Baca juga: SOSOK Halim Kalla, Adik Jusuf Kalla yang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PLTU Kalbar
Dari hasil penyidikan, aksi tersebut berlangsung bertahun-tahun, dimulai sejak 2017 hingga 2020, dengan nilai pencairan awal mencapai Rp 17,19 miliar.
Ketika pinjaman tersebut belum lunas, Ketua LPD kembali menginstruksikan restrukturisasi atau kompensasi pada 86 nama peminjam fiktif lain antara 2021 hingga 2023, menambah nilai kerugian sebesar Rp 3,09 miliar.
Audit resmi dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali menyebutkan total kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp 20,29 miliar.
Sejumlah dokumen dan barang bukti telah diamankan, termasuk 23 buku harian transaksi LPD dari 2010 hingga 2024 serta sertifikat tanah atas nama salah satu tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan aset.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Karangasem. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang berani menyalahgunakan uang masyarakat. LPD seharusnya menjadi lembaga kepercayaan, bukan ladang memperkaya diri,” tegas AKBP Edward.
AKBP Edward mengingatkan seluruh pengurus LPD di Karangasem agar bekerja dengan integritas dan transparansi, menjaga kepercayaan masyarakat. Selain itu menjauhi praktik korupsi dalam bentuk apa pun. (mit)
Kumpulan Artikel Karangasem
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.