Sosok
SOSOK Halim Kalla, Adik Jusuf Kalla yang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PLTU Kalbar
Kasus dugaan korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat tahun 2008-2018 mulai terungkap ke publik.
TRIBUN-BALI,COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat tahun 2008-2018 mulai terungkap ke publik.
Hal ini setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut kasus tersebut.
Dalam kasus ini telah ditetapkan empat orang tersangka.
Salah satunya merupakan Halim Kalla selaku Presiden Direktur PT BRN yang merupakan adik Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla atau JK.
Baca juga: Pungutan Retribusi Pariwisata di Nusa Penida Rawan Penggelapan dan Korupsi, Polisi Pastikan Kawal
"Tersangka FM (Fahmi Mochtar) sebagai Direktur PLN periode 2008-2009, telah menetapkan tersangka HK (Halim Kalla) selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Dirut PT BRN dan HYL selaku Dirut PT Praba," kata Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers, Senin (6/10/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Kakortas Tipidkor Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo mengungkapkan modus tindak korupsi tersebut.
"Adapun modus terjadinya tindak pidana korupsi di mana di dalam prosesnya itu dari awal perencanaan ini sudah terjadi korespondensi," kata Cahyono.
Baca juga: WALAU Perbekel Kembalikan Uang, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Sudaji!
"Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan, setelah dilakukan kontrak,"
"Kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sampai dengan tahun 2018 itu sejak tahun 2008 sampai 2018 itu diadendum," imbuhnya.
Ia menuturkan hal tersebut mengakibatkan pembangunan PLTU 1 Kalbar mangkrak hingga saat ini.
"Dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," lanjutnya.
Baca juga: IGPPW Dilimpahkan ke Kejari Tabanan, Operator Siskeudes Desa Jegu Diduga Korupsi Rp 850 Juta Lebih
Akibat kasus tersebut negara mengalami kerugian mencapai US$ 64.410.523 dan Rp 323.199.898.518.
"Total kerugian keuangan negara (kurs rupiah) sekarang totalnya Rp 1,3 triliun. Rupanya Pak Dir (Direktur Penindakan Kortas Tipidkor) ini browsing kursnya Rp 16.600 kurang lebihnya, jadi Rp 1,35 triliun," jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagain informasi, kasus dugaan korupsi ini mulanya ditangani penyidik Polda Kalbar sejak 7 April 2021.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.