Fitur Tombol Darurat Go-Jek 'Terhubung' ke Polisi hingga Ambulans, Hanya Tersedia di Wilayah Ini

Go-Jek menghadirkan dua fitur keamanan baru, dengan menggunakan fitur 'Tombol Darurat' Go-Jek akan mengirim ambulans hingga polisi

Editor: Irma Budiarti
Oik Yusuf/ Kompas.com
Helm hijau Go-Jek menjadi salah satu penanda identitas pengendara ojek yang tergabung dalam layanan ojek panggilan tersebut. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Aplikasi transportasi online Go-Jek menghadirkan dua fitur keamanan baru, Jumat (15/3/2019).

Dua fitur yang diluncurkan adalah "Bagikan Perjalanan" dan "Tombol Darurat".

Baca: Benarkah Game Kekerasan Berkaitan dengan Agresivitas Menyerang Orang Lain?

Baca: Gaji PNS Naik, Ini Besaran Gaji Baru yang Diterima

Fitur "Bagikan Perjalanan" membuat para pengguna dapat membagikan informasi berupa lokasi penjemputan dan pengantaran, informasi mengenai pengemudi dan kendaraannya, status perjalanan dan estimasi waktu tempuh, hingga jalur yang dipilih para pengemudi.

"Jadi nanti anggota keluarga atau teman yang dibagikan lokasinya bisa mengetahui secara realtime di mana posisi kita saat ini," kata Global Head of Transport Go-Jek Radityo Wibowo, di Kantor Go-Jek Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2019).

Cara mengaktifkan fitur Bagikan perjalanan Go-Jek part 4.
Cara mengaktifkan fitur Bagikan perjalanan Go-Jek part 4. (KOMPAS.com/JIMMY RAMADHAN AZHARI)

Langkah pertama yang harus dilakukan dengan menekan tombol perisai hijau dalam aplikasi Go-Jek saat melakukan perjalanan.

Setelah menekan tombol tersebut, terdapat tiga pilihan berbeda yang bisa dipilih penumpang.

Kemudian, menekan tombol "Bagikan Perjalanan", pengguna dapat memilih melalui aplikasi apa dan kepada siapa penumpang ingin membagikan lokasinya.

Baca: Tiada Kecewa! Haudi Abdillah Berharap BU Juara Piala Indonesia

Baca: Teco Tak Masalah Bali United Out dari Piala Presiden 2019

Setelah itu muncul sebuah tautan yang dapat ditekan kerabat yang dikirimi lokasi tersebut sehingga mereka dapat mengakses informasi lengkap dari perjalanan si penumpang.

Fitur kedua yang diluncurkan Go-Jek yaitu "Tombol Darurat".

Cara mengaktifkan fitur Tombol Dari Go-Jek.
Cara mengaktifkan fitur Tombol Dari Go-Jek. (KOMPAS.com/JIMMY RAMADHAN AZHARI)

Melalui tombol ini, pengguna yang sedang dalam perjalanan dapat melaporkan secara cepat situasi darurat yang terjadi.

Adapun, langkah yang harus dilakukan pengguna untuk menggunakan fitur yaitu dengan menekan tombol perisai pada aplikasi saat dalam perjalanan.

Kemudian, penumpang bisa menekan tombol "Panggil Bantuan Darurat" yang tersedia pada aplikasi.

Baca: Pernikahan ‘Manusia Langka’ dan Dayu Kenari di Ubud, Budiarsa: ‘Semoga Tuhan Memberi Kami Jalan’

Baca: Mewali ke Bali, Indra Sjafri Terharu Sambutan Fans dan Manajemen Bali United

Dengan menekan tombol tersebut, pengguna akan terhubung ke call center unit darurat Go-Jek.

Saat terhubung, pengguna akan diminta menyebutkan nama, nomor telepon, nomor pemesanan layanan, dan nama mitra driver.

Kemudian unit darurat Go-Jek akan memastikan kondisi darurat seperti apa yang dialami penumpang.

Baca: Serangan Brutal di Masjid di Selandia Baru, Bom Rakitan Berhasil Dinetralkan Militer.

Baca: TRIBUN WIKI - 10 Bengkel Resmi Astra Motor di Bali, Informasi Lengkap Alamat & Nomor Telepon

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved