Tersangka Pelempar Bom Molotov di Ubung Ditangkap, Ini Penjelasan Versi Kepolisian

Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pelemparan bom molotov yang terjadi di kawasan Ubung, Denpasar Utara pada Kamis (14/3/2019) pukul 03.00 Wi

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Rizki Laelani
church.ua
Ilustrasi 

Tersangka Pelempar Bom Molotov di Ubung Ditangkap, Ini Penjelasan Versi Kepolisian

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus pelemparan bom molotov di Denpasar akhirnya terkuak.

Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pelemparan bom molotov yang terjadi di kawasan Ubung, Denpasar Utara pada Kamis (14/3/2019) pukul 03.00 Wita.

Pembakaran yang menyerupai bom molotov tersebut dilakukan oleh tersangka bernama I Made Murdana alias Jerug (46).

Tersangka menyasar korbannya bernama Putu Sunartawan, yang tinggal di Jalan Cokroaminoto nomor 442, Banjar Liligundi, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Bali.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan yang didampingi Kasat Reskrim Kompol I Wayan Arta Ariawan bersama jajarannya.

Menjelaskan kejadian tersebut kepada awak media di lobby depan Mapolresta Denpasar pada Minggu (17/3/2019) sore.

Bahwa tersangka I Made Murdana tersebut melakukan hal tersebut lantaran masih merasa dendam kepada korban.

"Tersangka mengaku kesal atau dendam kepada korban. Sehingga tersangka membuat itu dan mendatangi rumah korban dengan mengendarai sepeda motor serta membawa dua botol tersebut," ujarnya Kombes Pol Ruddi Setiawan.

Kombes Pol Ruddi Setiawan melanjutkan, bahwa tersangka merasa dendam karena pernah di laporkan oleh korban di bulan September 2017 dalam kasus penusukan di lingkungan banjarnya.

Tersangka yang menusuk korban, tidak terima dengan laporan ke Polsek Denpasar Barat hingga sampai pada persidangan dan tersangka di vonis hukuman penjara selama 4,5 bulan di Lapas Kerobokan.

"Tersangka dendam karena laporan tersebut, hingga ia di vonis 4,5 bulan penjara dan tersangka keluar dari penjara pada bulan Januari 2018. Saat itu juga tersangka ini masih dendam," jelasnya.

Sementara itu, dalam keterangan tersangka ke Kepolisian Polresta Denpasar saat kejadian pembakaran.

Sekembalinya Jerug dari rumah temannya di Jalan Cargo Denpasar setelah bermain ceki pada tanggal Kamis (14/3/2019) pukul 01.00 Wita.

Jerug hendak pulang ke rumah, namun dalam perjalanannya timbul niat buruknya untuk melakukan pembakaran di rumah korban.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved