Komang Ayu Ngaku Masih Perawan hingga Kuras Harta Gede Arya Rp 1,4 M, Kini Ajukan Permintaan ini
Komang Ayu Ngaku Masih Perawan hingga Kuras Harta Gede Arya Rp 1,4 M, Kini Ajukan Permintaan ini
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Komang Ayu Puspa Yeni (32) asal Desa Banyuatis, Buleleng, menyamar sebagai dokter dan masih perawan, untuk bisa mengeruk harta mantan suaminya, I Gede Arya Sudarsana (35).
Ia pun membela dirinya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman 3,5 tahun penjara.
Hal itu dituangkan dalam nota pembelaannya di hadapan, Ketua Majelis Hakim, I Gede Yuliartha dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan.
Baca: Viral, Video Turis Cantik di Bali, Tubuhnya Terlempar Setelah Dihempas Ombak, Begini Kondisinya
Puspa Yeni secara garis besar meminta keringanan hukuman, atas apa yang telah dilakukannya terhadap mantan suaminya itu.
Ia mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, di kemudian hari.
Sehingga, tuntutan yang dilayangkan oleh JPU bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim.
Baca: Sedang Mandi, Mahasiswi Kaget Pelaku Masuk Kamar Mandi, Ternyata Aksi Cabul Keempat Kali
"Saya mengaku bersalah, Yang mulia. Dan saya meminta keringanan hukuman atas perbuatan saya," ucapnya, Kamis (21/3/2019) dalam agenda Pembelaan atas Tuntutan Jaksa di PN Negara.
Puspa Yeni mengaku, keringanan hukuman juga menjadi pertimbangan bahwa ia masih memiliki tiga orang anak.
Dimana, anak-anaknya itu masih kecil dan butuh perhatiannya.
Baca: WNA Rusia yang Ditembak Mati Polisi Tinggal di Indekos Kedonganan, Penjaga Kos Ungkap Fakta ini
Sehingga, dalam nota pembelaan ini, ia meminta Majelis Hakim untuk sedianya memutus dengan keringanan atas penyataan bersalah, kooperatifnya terdakwa, dan pertimbangan terdakwa masih memiliki anak yang butuh diasuhnya.
"Saya masih memiliki tiga orang anak. Saya bersalah Yang Mulia," ungkapnya lagi.
Atas hal ini, JPU Gedion Ardana Reswari, menyatakan tetap pada tuntutan yang sebelumnya dilayangkan kepada terdakwa.
Dan semua tetap langsung pada putusan Majelis Hakim.
"Tetap pada tuntutan yang mulia," tegasnya.
Sementara itu, Majelis Hakim, I Gede Yuliartha pun menunda sidang atas pertimbangan pembelaan terdakwa Puspa Yeni.