Wanita Cantik Beri Kode Main di Kosan, Pria Ini Malah Masuk Pintu Belakang, Rp 5 Juta Melayang

Kasus ini bermula ketika seorang wanita perparas cantik di Lampung Tengah menjadi umpan untuk menjebak lelaki yang mau berkencan dengan dirinya.

Editor: Rizki Laelani
net
Ilustrasi- Foto tak terkait berita: Hati-hati kalau diajak wanita cantik ngamar, salah-salah bisa sial seperti pria ini. Digerebek lalu uang dirampas. Kasus ini bermula ketika seorang wanita perparas cantik di Lampung Tengah menjadi umpan untuk menjebak lelaki yang mau berkencan dengan dirinya. 

Wanita Cantik Beri Kode Main di Kosan, Pria Ini Malah Masuk Pintu Belakang, Rp 5 Juta Melayang

TRIBUN-BALI.COM, LAMPUNG TENGAH - Hati-hati kalau diajak wanita cantik ngamar, salah-salah bisa sial seperti pria ini. Digerebek lalu uang dirampas.

Kasus ini bermula ketika seorang wanita perparas cantik di Lampung Tengah menjadi umpan untuk menjebak lelaki yang mau berkencan dengan dirinya.

Wanita bernama Berta Liana (23) sengaja mengajak korbannya untuk berkencan di kamar indekosnya di Kampung Ono Harjo, Lampung Tengah.

Berta berkomplot bersama tiga pria lalu memeras korbannya yang datang ke kamar indekos di Lampung Tengah.

Komplotan pemeras ini akhirnya ditangkap aparat Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Baca: Mobil Bekas Kecelakan Berplat D 24 AK Ditawar Rp 10 Miliar, Ternyata Ini Sosok Pertama Pemiliknya

Baca: Jadwal Live RCTI Kualifikasi Piala Asia U-23 2020, Laga Perdana Timnas Indonesia Vs Thailand

Baca: Ini 5 Ketua Umum Parpol Hasil Tangkapan KPK, Mulai Impor Daging, Drama Korea hingga Jual Pengaruh

Baca: Ini Nama 20 Pemain Bali Unted yang Akan Berduel di Tanah Borneo

Baca: Bali United Datangkan Pemain Persela Lamongan Fahmi Al Ayyubi, Yabes: Tinggal Tes Medis

Kepala Polsek Terbanggi Besar, Komisaris Donny Hendridunand mengatakan, penangkapan para tersangka berdasarkan pengembangangan yang dilakukan jajarannya atas laporan korban Lukman Hakim.

"Begitu laporan korban kami terima, lalu para tersangka kami tangkap, Rabu ini di kediaman masing-masing," ujar Donny.

Keempat tersangka adalah Berta dan Sutat, ditangkap di Kampung Ono Harjo, Indra ditangkap Kampung Terbanggi Besar dan Efendi di Gunung Sugih.

Polisi juga mengamankan barangbukti satu unit sepeda motor merk Mio Soul warna hijau biru.

Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Peristiwa ini bermula dari pertemuan Berta dengan korban Lukman Hakim di Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Pada pertemuan itu, Berta dan Lukman Hakim saling bertukar nomor WhatsApp.

Komunikasi berlanjut ke aplikasi WhatsApp.

Ternyata Berta bersama tiga rekannya sengaja mengatur skenario untuk menjebak Lukman.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved