Sejoli Pengedar Sabu dan 1.181 Butir Ekstasi di Denpasar Ini Keberatan Dituntut 14 Tahun Penjara

Dexsa Heda Tira Permana (33) bersama kekasihnya, Aini Suci Wulandari (24) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/3).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Putu Candra
Dua terdakwa yang merupakan pasangan kekasih dan sama-sama pernah ditangkap kasus narkoba kembali jalani sidang, Kamis (21/3/2019). Keduanya dituntut 14 tahun penjara. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dexsa Heda Tira Permana (33) bersama kekasihnya, Aini Suci Wulandari (24) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/3).

Sejoli yang sama-sama pernah dibui ini, harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara.

Pasalnya kedua terdakwa dituntut 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena dinilai terbukti memiliki 1.181 butir ekstasi dan 0,22 gram netto sabu-sabu.

Terhadap tuntutan jaksa, para terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, merasa keberatan dan menyatakan, mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.

"Setelah berdiskusi dengan kedua terdakwa, kami mengajukan pledoi tertulis. Mohon waktunya Yang Mulia," pinta  Catharine Vania selaku penasihat hukum kepada majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi.

Untuk itu majelis hakim memberikan waktu seminggu kepada tim penasihat hukum kedua terdakwa menyusun nota pembelaan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan.

"Agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa," tutup Hakim Ketua Esthar Oktavi sembari mengetuk palu tiga kali.

Jaksa Dewa Narapati dalam surat dakwaan menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.

Sesuai dakwaan, Dexsa dan Aini dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan. Denda sebesar Rp 1 miliar, subsidiar enam bulan penjara," tegas Jaksa Narapati. 

Awal mula pengungkapan kasus narkotik bermula informasi jika Dexsa yang bekerja sebagai sopir online diduga sebagai penyalahguna narkotik. 

Berbekal informasi tersebut, petugas Polres Badung melakukan penyelidikan.

Tanggal 27 Agustus 2018 petugas melakukan penangkapan terhadap Dexsa di Denpasar.

Kepada petugas, Dexsa mengaku jika sabu-sabu itu adalah miliknya, yang rencananya akan dikonsumsi bersama kekasihnya, Aini.

Petugas mendatangi kos terdakwa di Jalan Mahendradatta, Denpasar.

Saat petugas datang, Aini sedang di kamar. Petugas menemukan 1 paket sabu.

"Pengeledahan berlanjut, dan ditemukan 3 plastik klip bening berisi tablet berlogo omega warna hijau dengan jumlah 739 butir, dan 6 plastik klip berisi tablet berbentuk pinguin warna merah muda 442 butir," urai Jaksa Dewa Narapati. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved