Setelah Buang Kondom Pelajar Ini Langsung Digerebek, Warga Sita 12 Kondom, 'Saya Akan Nikahi Korban'
Kelakuan pemuda itu terbongkar setelah warga menggerebeknya saat berbuat asusila di dalam kamar kos di Kebumen.
Setelah Buang Kondom Pelajar Ini Langsung Digerebek, Warga Sita 12 Kondom, 'Saya Akan Nikahi Korban'
TRIBUN-BALI.COM - Seorang pelajar di Kebumen berinisial UC (18) warga Gombong harus berurusan dengan polisi karena berbuat asusila di kamar kos.
Kelakuan pemuda itu terbongkar setelah warga menggerebeknya saat berbuat asusila di dalam kamar kos di Kebumen.
Warga yang kala itu menggeledah kamar kos, bahkan menemukan dua kondom yang telah digunakan untuk hubungan layaknya suami istri.
Untuk memuluskan aksinya itu, tersangka berjanji akan menikahi korban.
Baca: VIDEO! SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Metube RCTI Indonesia vs Thailand
Baca: 2 Tahun Jalani Cinta Terlarang, Oknum Brigadir Sewa Dua Algojo Habisi Nyawa Pengusaha Tembakau
Baca: AWAS! Aturan Baru, Gara-gara Kebiasaan Ini di Motor Anda Akan Dipenjara atau Ditilang Rp 750 Ribu
Kini atas perbuatannya menyetubuhi Mawar (17), nama samaran, tersangka terancam hukumam 15 tahun penjara.
"Tersangka dijerat dengan pasal 81 (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Untuk korban masih dibawah umur. Korban baru menginjak 17 tahun," jelas
Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno didampingi saat konferensi pers, Kamis (21/3/2019).
Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya dan menyesalinya.
Peristiwa persetubuhan itu berawal pada hari Minggu (17/3) sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, tersangka mengajak korban berjalan-jalan ke Kebumen.
Sebelum sampai tempat kos korban di Kelurahan Panjer Kebumen, tersangka sempat mampir ke Apotek untuk membeli kondom.
Niat menyetubuhi korban diduga telah direncanakan sebelum pertemuannya dengan korban.
Bahkan, warga menyita 12 kondom yang disiapkan tersangka untuk menyetubuhi Mawar.
Kini tersangka harus menyesali perbuatannya di balik jeruji besi.
Ia pun harus mengikhlaskan hubungannya dengan sang kekasih karena terhalang masalah hukum. (*)