Sertifikat Rumah Rusak Terendam Banjir? Begini Cara Dapat Penggantinya yang Baru
Inilah beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk pergantian sertifikat yang telah rusak tersebut.
TRIBUN-BALI.COM - Salah satu kerugian banjir adalah beberapa surat penting seperti sertifikat rumah rusak.
Jika mengalami hal ini, sebenarnya ada cara dan langkah yang bisa kamu lakukan untuk dapat mengganti sertifikatrumah yang telah rusak.
Sebenarnya kamu tidak perlu khawatir mengenai kerusakan sertifikat ini.
Kamu dapat melakukan penggantian sertifikatyang rusak terendam banjir di Kantor Pertanahan yang berwenang.
Prosedur yang dapat dilakukan hampir sama dengan pengajuan sertifikatbaru.
Namun tentu saja lebih mudah karena dasar sertifikat yang lama sudah ada.
Data mengenai siapa pemilik tanah sudah ada di Kantor Pertanahan setempat.
Inilah beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk pergantian sertifikat yang telah rusak tersebut.
1. Mengisi formulir
Kamu atau pihak yang dikuasakan mengisi dan menandatangani formulir permohonan yang biasanya sudah disediakan di loket pendaftaran di Kantor Pertanahan setempat.
2. Bawa sertifikat asli
Melampirkan sertipikat asli walaupun kondisinya sudah rusak.
Setidaknya masih bisa diketahui data mengenai objek dan subjek hak atas tanah tersebut (misalnya nomor sertifikat dan nama pemegang hak).
Hal ini juga untuk memudahkan pencocokan data yang ada di Kantor Pertanahan.
3. Lampiran pajak PBB