Sertifikat Rumah Rusak Terendam Banjir? Begini Cara Dapat Penggantinya yang Baru
Inilah beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk pergantian sertifikat yang telah rusak tersebut.
Editor:
Ida Ayu Made Sadnyari
(KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Sejumlah warga mendapatkan sertifikat tanah dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) saat acara penyerahan sertifikat tanah di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (11/10/1017). Jokowi menyerahkan 10.100 sertifikat tanah kepada warga Tangerang Raya.
Melampirkan SPPT PBB tahun terakhir.
4. Fotokopi identitas
Melampirkan fotokopi identitas atau pihak yang dikuasakan
Selain itu Melampirkan surat kuasa bila kamu memberi kuasa kepada orang lain untuk mengurus sertifikat ini.
5. Membayar biaya retribusi
Setelah seluruh persyaratan dilengkapi, Kantor Pertanahan akan mengurus dan menggantikan sertifikat yang rusak tersebut dengan sertifikat yang baru.(*)
Artikel ini telah tayang di Idea dengan Judul: Sertifikat Tanah Rusak Karena Banjir, Inilah Langkah untuk Membuat Penggantinya
Rekomendasi untuk Anda