Penyaluran Diawasi Ketat, Eko: Yang Main-main dengan Dana Desa Pasti Tertangkap
Kementerian Desa PDTT telah melakukan MoU dengan kejaksaan untuk melakukan pengawasan dan pendampingan terkait dana desa
Penulis: Rino Gale | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Rino Gale
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dalam konferensi pers workshop "Pemanfaatan, Pengelolaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun 2019" di Dynasty Resort Kuta, Menteri Desa PDTT, Eko Putro Sandjojo mengatakan, setelah penandatangan MoU dengan kejaksaan untuk melakukan pengawasan dan pendampingan terkait dana desa, pihaknya memiliki program-program pengawasan dana desa.
Program baru tersebut diklaim baru pertama kali dijalankan di Indonesia, bahkan dunia.
Program tersebut yaitu pemberian dana desa secara masif dan serentak.
Baca: Waspadai, Aksi Pria Misterius, Kepergok Masuk ke Pura, Berakhir dengan Mencekik Wayan Wardana
Baca: Pencuri Sesari di Pura Dalem Ini Kabur Melewati Semak-semak, Tinggalkan Sepeda Motor
"Kalau kita lihat selama empat tahun ini, improvement-nya sangat luar biasa. Bahkan banyak badan-badan dunia seperti Bank Dunia IFAT mengakuinya. Terbukti kita menerima 23 negara yang belajar mengenai dana desa di Indonesia," jelasnya saat ditemui Tribun Bali, Kamis (28/3/2019)
Berdasarkan data, lanjut Eko, ada sekitar 900 kasus yang ditangani Satgas Dana Desa dari 74.954 desa.
Kasus itu tak kurang dari 234 kasus dana desa diserahkan ke KPK dan 167 diserahkan ke kepolisian, serta sudah 67 kasus dana desa yang divonis pengadilan.
Baca: Akan Nikahi Musdalifah, Ini Fakta Fadel Islami, Calon Suami Musdalifah Yang Bercita-cita Jadi Model
Baca: Terungkap, Ada Dendam yang Mendalam hingga Dua Pelaku Habisi Calon Pendeta Wanita ini
"Sekarang kita lihat, masalah itu pasti ada dengan dinamika di lapangan yang berbagai macam. Kalau kita lihat pakai data, di Indonesia memiliki 74.957 desa. Jadi semisal kalau ada seratus kasus, itu besar. Tapi kalau secara persentasi itu kecil. Tapi satu kasus pun kita tidak mentolerir. Jadi kalau ada yang main-main dengan dana desa pasti tertangkap," tegasnya.
Tambahnya, adapun paradigma yang perlu diperbaiki juga yakni mengubah paradigma dari "mencari orang salah" menjadi "membantu orang untuk tidak berbuat salah".
"Saya sangat senang, (perubahan) aradigma kita dibantu oleh teman-teman kejaksaan, kepolisian dan instansi lainnya. Jadi pengawasan dana desa sangat ketat sekali. Ada yang mengawasi dari inspektorat, kejaksaan, kepolisian, media, dan masyarakat. Pengawasan yang lebih efektif itu dari masyarakat," ujarnya.
Baca: Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso Siapkan Rp 8 Miliar untuk Serangan Fajar
Baca: HUT BUMN - Tiket Garuda Indonesia Diskon 50 Persen Untuk Seluruh Rute Domestik
Hal Ini terbukti dari pengelolaan dana desa selalu lebih baik.
Diungkapkan, tahun pertama penyerapan dana desa sebanyak 82 persen, tahun berikutnya naik 97 persen, tahun selanjutnya naik 98 persen dan tahun lalu hampir mencapai 100 persen.
Penyerapan itu menunjukkan bahwa tata kelola dan masalahanya lebih sedikit, karena dana desa dikucurkan dalam tiga tahap.
"Nanti akan ada tahapan di mana pada tahap berikutnya tidak cair, jika hasil auditnya belum diterima. Bahkan Kementerian Keuangan memberikan syarat lebih ketat, yaitu 50 persen dari setiap kabupaten seluruh desa. Jika laporan audit belum diterima, maka seluruh desa di kabupaten tersebut tidak mendapatkan dana desa," jelasnya.(*)