Berita Badung
6 Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara Polisi, Ungkap Kasus Pengeroyokan Petugas Avsec Bandara Ngurah Rai
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, membenarkan adanya penangkapan terhadap enam orang pelaku.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA – Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengamankan enam orang pelaku pengeroyokan terhadap petugas Aviation Security (Avsec) atau petugas keamanan bandara yang terjadi di area parkir taksi Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, yang terjadi pada Sabtu (23/8) sekira pukul 01.00 Wita.
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, membenarkan adanya penangkapan terhadap enam orang pelaku.
“Seluruh pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum," ujar Ipda Suka Artana, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: TEWAS AIPDA Sudi, Alami CKB Saat Kecelakaan, Anggota Polres Buleleng Jadi Korban Tabrak Lari
Kami juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusivitas di lingkungan bandara.
"Komunikasi yang baik sangat penting, sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan maupun kenyamanan penumpang,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari ketidakpuasan sekelompok sopir taksi koperasi Lohjinawi terhadap kebijakan perusahaan taksi online pusat yang membatasi jumlah orderan.
Kondisi tersebut memicu emosi hingga situasi tidak terkendali, berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap petugas keamanan yang berusaha menenangkan massa.
Akibat pengeroyokan tersebut, dua orang korban mengalami luka-luka, yakni Kadek PP (33) asal Gianyar dengan luka memar di pipi kiri dan bahu, serta Kadek AK (27) asal Kuta dengan luka gores di dada dan memar di wajah.
Baca juga: Badung Bali Tetapkan 28 Titik Penyaluran Beras SPHP, Kendalikan Inflasi dan Dorong Ekonomi
Adapun enam pelaku yang berhasil diamankan di antaranya inisial IT (26) asal Kuta Utara, ATN (29) asal Kuta Utara, MLS (28) asal Kuta, AIS (25) asal Kuta, TN (20) asal Kuta dan MIW (26) asal Kuta.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya.
Beberapa di antaranya memukul korban dengan tangan mengepal, ada yang menendang saat korban terjatuh, hingga menarik baju korban secara paksa.
Bahkan salah satu tersangka menggunakan cincin saat memukul yang menyebabkan luka gores pada wajah korban.
Satreskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, cincin perak, topi biru, dan sepasang sepatu putih.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) ke-1e KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Saat ini, keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (zae)
Polisi Buru Pemasok Narkoba ke Kadek S, Jadi Kurir Tertangkap Bawa 44 Gram Sabu & 867 Butir Ekstasi |
![]() |
---|
Langkah Serius Pemkab Badung Cegah Rabies, Libatkan Desa Adat untuk Pembuatan Perarem |
![]() |
---|
DITEMBAK! Buronan Kejar-kejaran dengan Polisi di Abianbase Badung, Lakukan ini pada Wayan |
![]() |
---|
Curi Motor Petani di Sading Bali, Slamet Terpaksa Dilumpuhkan dengan Timah Panas, DPO Sejak 2024 |
![]() |
---|
Slamet Terpaksa Dilumpuhkan Polisi dengan Timah Panas, Diringkus Dalam Kasus Ranmor di Badung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.