Berita Badung

Langkah Serius Pemkab Badung Cegah Rabies, Libatkan Desa Adat  untuk Pembuatan Perarem

Meski belum ada korban jiwa akibat gigitan anjing terkonfirmasi rabies, pemerintah menegaskan pentingnya kewaspadaan

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
Istimewa
SOSOK - Kepala Dinas Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung I Wayan Wijana baru-baru ini menyoroti soal pencegahan rabies dengan melibatkan Desa Adat untuk membuat perarem cegah rabies. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung terus memperkuat langkah pencegahan rabies di Bali pada tahun 2025.

Hingga pertengahan September 2025, tercatat sembilan kasus Hewan Penular Rabies (HPR) positif di Badung

Meski belum ada korban jiwa akibat gigitan anjing terkonfirmasi rabies, pemerintah menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dan wisatawan.

Baca juga: BANJIR Terjang RS Wangaya, Kerugian Rp83,4 M, Pemprov Bantu 638 Pedagang Pasar Badung & Kumbasari

Sebagai langkah pencegahan vaksinasi Rabies di Badung 2025 masih Diintensifkan

Kepala Dinas Dinas Pertanian dan Pangan I Wayan Wijana menyebutkan capaian vaksinasi rabies di Badung per Mei 2025 baru menyentuh 38,84 persen dari target 76 ribu ekor.

Pemerintah menargetkan peningkatan angka ini seiring pelaksanaan vaksinasi lanjutan hingga Agustus.

"Fokus vaksinasi rabies dilakukan di wilayah Kuta Selatan, Kutuh, dan Kuta, karena kawasan tersebut menjadi pusat aktivitas wisatawan domestik maupun mancanegara," ujarnya Rabu (17/9).

Dalam penanganan rabies, pihaknya berharap ada peran Desa Adat dalam pengendalian rabies.

Diakui pencegahan rabies di Badung tidak hanya mengandalkan pemerintah daerah. Desa adat juga dilibatkan melalui pembuatan perarem (aturan adat) khusus rabies

"Namun, dari 122 desa adat di Badung, kurang dari 50 persen telah memiliki perarem rabies," jelasnya.

Baca juga: VAKSINASI Rabies Massal Diharapkan Tekan Kasus, Jembrana Bentuk Tim Khusus Penanggulan Rabies

Sementara Sekretaris Majelis Desa Adat Kabupaten Badung, Ida Bagus Gede Widnyana, menjelaskan bahwa perarem rabies sudah dianjurkan Pemerintah Provinsi Bali sejak dua tahun lalu. 

"Namun di Badung, belum 50 persen desa adat memiliki perarem rabies. Ini bukan karena desa adat abai, melainkan banyaknya perarem lain yang harus disusun," bebernya.

Widnyana menambahkan, desa adat memiliki skala prioritas berbeda dalam penyusunan aturan.

Selain rabies, desa adat juga mengatur perarem tentang pengelolaan sampah, pasukerta krama, hingga penanganan situasi seperti Covid-19.

"Dinas Pemajuan Desa Adat Provinsi Bali telah memberikan tenggat agar desa adat segera membuat perarem rabies, karena terkait alokasi anggaran provinsi," jelasnya.

Baca juga: Jembrana Bali Bentuk Tim Khusus Penanggulangan Rabies, Vaksinasi Massal Diharapkan Tekan Kasus

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved