Berita Badung
Langkah Serius Pemkab Badung Cegah Rabies, Libatkan Desa Adat untuk Pembuatan Perarem
Meski belum ada korban jiwa akibat gigitan anjing terkonfirmasi rabies, pemerintah menegaskan pentingnya kewaspadaan
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung terus memperkuat langkah pencegahan rabies di Bali pada tahun 2025.
Hingga pertengahan September 2025, tercatat sembilan kasus Hewan Penular Rabies (HPR) positif di Badung.
Meski belum ada korban jiwa akibat gigitan anjing terkonfirmasi rabies, pemerintah menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dan wisatawan.
Baca juga: BANJIR Terjang RS Wangaya, Kerugian Rp83,4 M, Pemprov Bantu 638 Pedagang Pasar Badung & Kumbasari
Sebagai langkah pencegahan vaksinasi Rabies di Badung 2025 masih Diintensifkan
Kepala Dinas Dinas Pertanian dan Pangan I Wayan Wijana menyebutkan capaian vaksinasi rabies di Badung per Mei 2025 baru menyentuh 38,84 persen dari target 76 ribu ekor.
Pemerintah menargetkan peningkatan angka ini seiring pelaksanaan vaksinasi lanjutan hingga Agustus.
"Fokus vaksinasi rabies dilakukan di wilayah Kuta Selatan, Kutuh, dan Kuta, karena kawasan tersebut menjadi pusat aktivitas wisatawan domestik maupun mancanegara," ujarnya Rabu (17/9).
Dalam penanganan rabies, pihaknya berharap ada peran Desa Adat dalam pengendalian rabies.
Diakui pencegahan rabies di Badung tidak hanya mengandalkan pemerintah daerah. Desa adat juga dilibatkan melalui pembuatan perarem (aturan adat) khusus rabies.
"Namun, dari 122 desa adat di Badung, kurang dari 50 persen telah memiliki perarem rabies," jelasnya.
Baca juga: VAKSINASI Rabies Massal Diharapkan Tekan Kasus, Jembrana Bentuk Tim Khusus Penanggulan Rabies
Sementara Sekretaris Majelis Desa Adat Kabupaten Badung, Ida Bagus Gede Widnyana, menjelaskan bahwa perarem rabies sudah dianjurkan Pemerintah Provinsi Bali sejak dua tahun lalu.
"Namun di Badung, belum 50 persen desa adat memiliki perarem rabies. Ini bukan karena desa adat abai, melainkan banyaknya perarem lain yang harus disusun," bebernya.
Widnyana menambahkan, desa adat memiliki skala prioritas berbeda dalam penyusunan aturan.
Selain rabies, desa adat juga mengatur perarem tentang pengelolaan sampah, pasukerta krama, hingga penanganan situasi seperti Covid-19.
"Dinas Pemajuan Desa Adat Provinsi Bali telah memberikan tenggat agar desa adat segera membuat perarem rabies, karena terkait alokasi anggaran provinsi," jelasnya.
Baca juga: Jembrana Bali Bentuk Tim Khusus Penanggulangan Rabies, Vaksinasi Massal Diharapkan Tekan Kasus
DITEMBAK! Buronan Kejar-kejaran dengan Polisi di Abianbase Badung, Lakukan ini pada Wayan |
![]() |
---|
Curi Motor Petani di Sading Bali, Slamet Terpaksa Dilumpuhkan dengan Timah Panas, DPO Sejak 2024 |
![]() |
---|
Slamet Terpaksa Dilumpuhkan Polisi dengan Timah Panas, Diringkus Dalam Kasus Ranmor di Badung |
![]() |
---|
SELAMAT JALAN Aldi, Korban Hilang Terseret Arus di Pantai Kelan Kuta Utara Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Satpol PP Badung Kembali Bongkar Tower Monopol, Belasan Aparat Dikerahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.