Berita Bali
Badung Bali Tetapkan 28 Titik Penyaluran Beras SPHP, Kendalikan Inflasi dan Dorong Ekonomi
Kehadiran program SPHP di Badung diharapkan mampu menjaga stabilitas harga beras di pasaran
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung langsung menindaklanjuti program pemerintah pusat terkait dengan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Beras.
Bahkan Badung sudah menetapkan 28 titik penyaluran beras dengan harga terjangkau.
Plt. Kepala Diskop UKMP Badung, Anak Agung Ngurah Raka Sukadana, menyebutkan jika penyaluran beras SPHP di wilayah Badung tersebar di 28 titik Rumah Pangan Keluarga (RPK).
Bahkan katanya keberadaan RPK ini menjadi ujung tombak distribusi agar masyarakat bisa dengan mudah memperoleh beras dengan harga sesuai ketentuan.
Baca juga: HARGA Beras Premium Melonjak di Pasar Tradisional dan Ritel Modern
“Terkait lokasi peredaran beras SPHP di Badung ada 28 lokasi Rumah Pangan Keluarga (RPK) yang menjual beras SPHP," ujarnya, Senin 25 Agustus 2025 kemarin.
Hanya saja katanya, untuk kuota tergantung pedagang yang mengklik pada sistem.
Kemasan yang ada pun katanya hanya 5 kg, dengan harga Rp 58.000.
"Jadi tidak ada kemasan 10 kg. Sehingga bisa didapatkan mudah oleh masyarakat," jelas Raka Sukadana.
Pihaknya merinci, puluhan RPK yang ikut serta menyalurkan beras SPHP di antaranya: RPK Dian, RPK Setiawan, RPK Sunadi, RPK Toko Limas, RPK Warung Sembako Pak Dewa, RPK Toko Nanda Pasar, RPK Ariyati, RPK Ketut Astini, RPK I Nyoman Muliadi, RPK Toko Indra Jaya Grosir, RPK Toko Ananda 99, RPK Sita Toko, RPK Toko Sukses Jaya Bawang, RPK Ayu Sembako Pasar Tenten, RPK Mei, PT Unggul Sukses Makmur, BUMDesa Sari Wangi Sedana Mengwitani, RPK Suarna, RPK Tujuh Sembako, RPK Ni Kadek Ratna Dewi, RPK Bu Devi Pasar Desa Adat Kampial, RPK I Wayan Raka Antarayasa, RPK Ni Nyoman Ayu Susanti, RPK Dewa Komang Adiraharja, RPK Kharisma, RPK Toko 3 G Sembako, RPK Toko Fitri, dan RPK Sita Toko Pasar Sempidi.
"Untuk RPK tersebar di pasar Kapal, pasar Kuta I dan II, Dalung permai, Munggu, Kedonganan, Sibang Gde, Blahkiuh, Mambal, dan Mengwi," bebernya.
Lebih lanjut dijelaskan melalui program SPHP, masyarakat dapat membeli beras dengan harga yang mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024.
Rinciannya, Rp 12.500 per kg untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.
Kemudian Rp 13.100 per kg untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan.
Sementara untuk wilayah Maluku dan Papua, harga ditetapkan Rp 13.500 per kg.
Kehadiran program SPHP di Badung diharapkan mampu menjaga stabilitas harga beras di pasaran sekaligus memberikan kepastian akses pangan bagi masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.