Peredaran Narkoba di Bali

Polisi Buru Pemasok Narkoba ke Kadek S Bernilai Ratusan Juta, Ambil Paket 7 Kali, Diupah Narkoba

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Badung kembali mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Shutterstock
Ilustrasi sabu - Polres Badung buru pelaku pemasok narkoba kepada Kadek S. Ia diamankan setelah mengedarkan narkoba di wilayah Badung. 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Badung kembali mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Seorang pria berinisial I Kadek S (30) ditangkap saat membawa sabu dan ekstasi pada Selasa, (26/8) lalu.

Pria asal Jalan Nangka Denpasar itu diamankan pada pukul 19.45 Wita di Jalan Bukit Sari, Perum Pondok Bukit Tinggi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Baca juga: STP & MD Bawa 100 Gram Sabu, 2 Residivis Kasus Penganiayaan Tempel Narkotika Sesuai Pesanan

Diakui dirinya hanya sebagai kurir narkoba yang tugasnya mengambil saja. 

Sementara ada lagi tugas yang mengedarkan.

Hal itu pun terungkap saat Polres Badung melaksanakan Konferesnsi Pers pengungkapan kasus narkoba selama bulan Agustus 2025 di lobi Polres Badung, Kamis (18/9).

Baca juga: Dua Residivis Penganiayaan STP dan MD Tertangkap Bawa 100 Gram Sabu, Ini Kata Kapolres Jembrana Bali

Waka Polres Badung Kompol I Gede Suarmawa menjelaskan jika kasus narkoba yang paling menonjol dengan tersangka I Kadek S.

Disebutkan kurir narkoba ini mengambil narkoba untuk diedarkan di Bali dengan jumlah besar.

"Dari beberapa tersangka ini barang bukti yang kita amankan paling besar," ujarnya.

Baca juga: Kejari Klungkung Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 13 Kasus, Lenyapkan Sabu Seberat 64,74 Gram

Diakui I Kadek S diamankan setelah adanya laporan peredaran narkoba di wilayah Badung dan Denpasar.

Sat Resnarkoba Polres Badung pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus pelaku di Jalan Bukit Sari, Perum Pondok Bukit Tinggi, Kecamatan Mengwi,

Dari tangan kirinya, polisi menemukan tas belanja merah yang berisi tas kain putih.

Saat diperiksa, tas tersebut menyimpan satu plastik klip dibungkus bubble wrap hitam berisi kristal bening atau narkoba jenis sabu dan sembilan plastik klip berisi tablet orange yakni ekstasi.

"Dalam hal ini kami menyita 1 paket shabu seberat 44,39 gram serta 9 paket ekstasi berisi 867 butir dengan berat total 329,46 gram netto. Jika dipasarkan, nilainya mencapai ratusan juta," jelasnya.

Dari pengakuan pelaku narkoba jenis sabu kini harganya diperkirakan Rp1,35 juta per gram, sedangkan satu butir ekstasi sekitar Rp800 ribu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved