Literasi Digital Kota Denpasar Tak Bisa Diakses, Tata Kelola Perpustakaan Diusulkan Jadi Perda
Usulan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perpustakaan telah diserahkan di DPRD Kota Denpasar, Jumat (23/3/2019)
Penulis: eurazmy | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kemudahan mengakses sarana literasi di Perpustakaan Umum Kota Denpasar masih jalan di tempat, khususnya melalui katalog pustaka digital.
Bahkan, laman literasi digital ini sudah tidak bisa diakses sejak 2013 silam.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar, Putu Budiasa mengatakan, macetnya sistem pustaka digital ini di luar tanggung jawab pihaknya, melainkan dari pemerintah pusat.
Sistem ini, kata dia, telah terpasang sejak sekitar 2013. Namun di tengah jalan tiba-tiba sistem ini menghilang.
''Koordinasi dengan petugas teknisi pusat tidak terjalin dengan baik sehingga tidak jalan. Tapi itu kan dulu, zaman masih belum ada internet,'' ungkapnya kepada Tribun Bali, Jumat (29/3/2019).
Sebab itu, untuk menebus ketertinggalan ini pihaknya mulai merancang sistem pelayanan e-library.
Dengan sistem ini, pengunjung akan dipermudah dalam melihat daftar pustaka atau koleksi buku langka secara digital.
''Dengan data terintegrasi ini semua terekap dalam satu sistem, semua bisa diakses termasuk batas waktu peminjaman buku,'' terangnya.
Dengan adanya kemudahan melalui e-Library, masyarakat lebih mudah untuk mengakses literatur dan tentunya sekaligus meningkatkan minat baca masyarakat.
Dalam meningkatkan kualitas pelayanan seperti ini, kata dia, memang membutuhkan perhatian khusus, melalui regulasi sebagai acuan dalam penyelenggarakan pelayanan perpustakaan.
Bak gayung bersambut, hal ini mendapatkan perhatian dari Pemkot Denpasar.
Usulan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perpustakaan telah diserahkan di DPRD Kota Denpasar, Jumat (23/3/2019).

Budiasa mengatakan, dengan adanya perda ini juga sebagai bentuk apresiasi terhadap kesejahteraan pengelola perpustakaan (pustakawan).
Selama ini, kata dia minat masyarakat untuk menjadi pustakawan atau minimal bekerja di perpus sangat minim.
Saat ini, pustakawan yang dimiliki Pemkot Denpasar hanya menyisakan satu orang. Itu pun sudah mulai memasuki masa pensiun tahun ini.