Pemilu 2019

Cek Apakah Namamu Sudah Terdaftar Dalam DPT Pemilu 2019?

Inilah cara mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Screenshot lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Cara mengetahui apakah nama kita sudah terdaftar di DPT Pemilu 2019 

TRIBUN-BALI.COM -  Inilah cara mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Hajatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tinggal 13 hari lagi lagi atau tepatnya pada Rabu, 17 April 2019.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau, warga negara Indonesia yang telah memiliki hak memilih untuk mengecek keterdaftarannya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih.

Yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, serta pernah atau sudah menikah.

Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah nama kita sudah terdaftar di DPT Pemilu 2019.

 
Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili.

Petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.

Cara kedua, melalui HP dengan mengakses website lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

(Link untuk cek nama di DPT Pemilu 2019 ada di akhir berita)

Bila menggunakan cara kedua, Anda tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.

Berikut cara cek nama di DPT Pemilu 2019 via lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

1. Akses halaman lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau melalui website KPU.

2. Jika mengakses dari laman KPU, pilih kanal "Data Pemilih" setelah halaman utama tampil.

Ini akan mengarahkan pengguna ke laman https://lindunghakpilihmu.kpu.go.id.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved