Pemilu 2019

Cek Apakah Namamu Sudah Terdaftar Dalam DPT Pemilu 2019?

Inilah cara mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Screenshot lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Cara mengetahui apakah nama kita sudah terdaftar di DPT Pemilu 2019 

3. Tekan tombol "close" bila pemberitahuan soal aplikasi untuk mengecek DPT masih menutupi kolom isian seperti pada gambar di bawah ini.

()

(Tangkap layar halaman https://lindunghakpilihmu.kpu.go.id)
4. Di halaman beranda lindungihakpilihmu.kpu.go.id, pemilih hanya perlu mengisi Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

()

Cek DPT Pemilu 2019 di HP (Tangkap layar lindungihakpilihmu.kpu.go.id)
5. Lalu, klik ikon 'Cari' yang berada di bawah kolom Nama dan NIK.

Bila data yang pemilih isikan benar, maka akan muncul apakah nama pemilih, jenis kelamin, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS).

()

Cek DPT Pemilu 2019 (Tangkap layar lindungihakpilihmu.kpu.go.id)
Selain itu, pemilih juga bisa mengunduh aplikasi KPU RI PEMILU 2019 via Google Play untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

()

Instal Aplikasi KPU (Tangkap layar Google Play)
Setelah ter-install di ponsel, klik ikon Cek Pemilih dan akan secara langsung masuk ke portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

()

Cek DPT Pemilu 2019 (Tangkap layar lindungihakpilihmu.kpu.go.id)
Selanjutnya, masukkan nama dan NIK seperti cara di atas.

()

Cek DPT Pemilu 2019 (Tangkap layar lindungihakpilihmu.kpu.go.id)

()

Cek DPT Pemilu 2019 (Tangkap layar lindungihakpilihmu.kpu.go.id)
Saat ini, tahapan Pemilu 2019 tengah memasuki masa kampanye sejak 23 September 2018 lalu.

Kampanye akan berakhir pada 13 April 2019.

Sementara hari pemungutan suara dilangsungkan Rabu, 17 April 2019.

Lantas, bagaimana jika nama kita tidak terdaftar dalam DPT Pemilu 2019, sedangkan kita sudah memiliki hak memilih?

Dikutip dari Kompas.com, pemilih akan dicatat di Daftar Pemilih Khusus (DPK), bukan lagi di DPT.

Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP saat mendatangi TPS.

Catatan pentingnya, pemilih DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS wilayah asal atau di alamat yang tercatat pada e-KTP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved