Tak Mau Diajak Berhubungan Intim, Pria Aniaya Istri Siri
Nurjiatin warga Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban mengalami kekerasan fisik pada bagian tubuhnya
TRIBUN-BALI.COM, TUBAN - Seorang perempuan bernama Nurjiatin warga Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban mengalami kekerasan fisik pada bagian tubuhnya.
Dia dianiaya oleh seorang pria Saptaman Deariyanto (38), warga Desa Dengok, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.
Usut punya usut, penganiayaan itu dilakukan pelaku karena korban tidak mau diajak hubungan intim.
Baca: TERUNGKAP! Ada yang Lakukan hal ini Sebelum 10 Orang Tersambar Petir dan 2 Orang Tewas di Jembrana
Berdasarkan informasi, keduanya merupakan pasangan nikah siri.
Kasateskrim Polres Tuban, AKP Mustijat Priyambodo, mengatakan korban saat itu melapor ke Polsek Widang Sabtu (6/4/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban mengaku dianiaya pada bagian tubuh, tangan dan kaki oleh pelaku.
Baca: Tak Basa Basi, Vanessa Angel Minta Langsung Intim, Hal ini Wajib Dilakukan Saat Pesawat Landing
"Pelaku minta hubungan intim tapi istri tidak mau. Lalu terjadilah penganiayaan. Keduanya pasangan nikah siri," kata Mustijat, Minggu (7/4/2019).
Ia mengungkapkan korban yang tidak terima atas perlakuan dari suami sirinya itu, lalu melaporkan kasus penganiayaan ke polisi.
Saat ini kasus kekerasan tersebut masih ditangani oleh petugas kepolisian Polsek Widang.
Baca: Pengantin Pria Gugat Istrinya Rp 273 Juta Setelah Malam Pertama, Kaget Saat Terbangun Pagi Hari
"Masih diperiksa Polsek Widang, ditunggu perkembangannya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria di Tuban Aniaya Istrinya Lantaran Tolak Hubungan Intim, Endingnya. . .