Golose Siap Berantas Mafia Tanah di Bali, Sebut Kasus Sudikerta Commander Wish Kapolda Bali
Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose ‘sing main-main’ terhadap kasus mafia tanah, apalagi menyangkut tanah adat.
Penulis: Busrah Ardans | Editor: Ady Sucipto
Sejauh ini, Ditreskrimsus Polda Bali telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Sudikerta, tiga tersangka lainnya adalah I Wayan Wakil (51), AA Ngurah Agung (68), dan Ida Bagus Herry Trisna Yuda (49) yang juga merupakan ipar dari Sudikerta.
Jumlah tersangka kemungkinan akan terus bertambah, karena diduga ada 10 orang yang ikut menikmati uang Rp 150 miliar tersebut. Saat ini penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Kordinasi Penyidik
Sementara itu, kuasa hukum Sudikerta, I Wayan Sumardika, menyatakan pihaknya akan terus berupaya melakukan upaya perdamaian dengan PT Maspion.
Namun dirinya mengaku sampai kemarin belum berkomunikasi dengan saksi pelapor (PT Maspion).
"Tapi kami koordinasi dengan penyidik. Memang upaya perdamaian benar merupakan murni antara pelapor dan terlapor. Tetapi karena persoalan ini sudah menjadi penegakan hukum, tentu kami berkoordinasi dengan penyidik,” ujar Sumardika saat dikonfirmasi Tribun Bali, kemarin.
"Meski kita tidak dapat berkomunikasi dengan pihak pelapor, kan faktanya kami tahu bahwa niat pelapor selanjutnya seperti ini, keinginan seperti ini. Artinya kami tahu itu karena berkoordinasi dengan penyidik, kan begitu. Dan penyidik pasti tahu apa maksud dari korban atau saksi pelapor," tambahnya.
Hari ini, Rabu (10/4), pihaknya ingin meminta salinan berita acara pemeriksaan di penyidik untuk dipelajari.
Soal pemeriksaan lanjutan terhadap Sudikerta dirinya belum mendapat info dari penyidik.
Terkait penolakan kedua kali penangguhan penahanan yang diajukan pihak Sudikerta, Sumardika mengaku belum tahu menahu.
Ia mengatakan belum mendapat informasi resmi dari penyidik.
"Kita belum tahu perkembangan penangguhan, walaupun ada kabar-kabar (ditolak). Tapi kami ingin mengetahui dari penyidik. Formilnya kan begitu, sampai kemarin pada saat menyampaikan permohonan kedua, penyidik mengatakan permohonan sebelumnya belum dijawab sama Pak Dir katanya," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Sudikerta kembali mengajukan penangguhan penahanan pada Senin (8/4) pagi.
Ini merupakan pengajuan penangguhan penahanan kedua oleh Sudikerta.
Sebelumnya calon legislatif DPR RI Dapil Bali Partai Golkar ini sudah mengajukan hal yang sama pada Jumat (5/4).