Berita Denpasar
PASANGAN Bule Nekat Lakukan ini di Rumah Kontrakan Denpasar, Berakhir Diborgol Tim Polda Bali
PASANGAN Bule Nekat Lakukan ini di Rumah Kontrakan Denpasar, Berakhir Diborgol Tim Polda Bali
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pasangan Warga Negara Asing (WNA) suami berinisial NR (31) asal Belanda dan istri KV (33) asal Rusia membuat kebun tanaman ganja di dalam kamar sebuah rumah di Kota Denpasar, Bali.
Berawal dari informasi masyarakat adanya kegiatan mencurigakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali melakukan penggerebekan dan mendapati adanya clandestein narkotika jenis ganja secara hidroponik.
Keduanya diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebuah rumah kontrakan di Jalan Bina Kusuma IV Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada Rabu 1 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 WITA.
Hal ini disampaikan Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, pada Jumat 3 OKtober 2025.
"Tim melakukan penggeledahan di dalam rumah TKP tersebut dan benar saja di dalam TKP ditemukan tanaman ganja hidroponik dengan jumlah banyak," kata Kombes Pol Radiant.
"Terbagi menjadi beberapa area untuk dijadikan pelaku melakukan pembibitan, penanaman hingga area perkebunan hidroponik pohon ganja tersebut," bebernya.
Ia menjelaskan, pembuatan kebun ganja ini sangat terorganisir karena masing-masing area dilengkapi dengan sistem pedingin, pengaturan suhu ruangan, penyiraman, pemupukan, lampu pencahayaan, hingga diawasi dengan CCTV (Closed Circuit Television).
Dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti bahwa tersangka sengaja membangun tenda hidroponik termasuk kelistrikan dan pengairan, serta mulai dari penyemaian biji, hingga pembibitan pada pot hidroponik serta area pertumbuhan tanaman ganja siap panen.
"Modus operandinya memiliki, menyimpan dan menguasai serta memproduksi narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja hidroponik," jelasnya.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti ratusan polibag dan media tanah termasuk kecambah atau bibit pohon ganja siap tanam.
"Serta beberapa pohon ganja yang sudah mencapai tinggi 1 meter, serta berbagai peralatan dan perlengkapan lainnya termasuk timbangan, untuk melakukan clandestein tanaman ganja hidroponik tersebut," ujarnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau 5 batang pohon.
"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800.000.000 dan maksimal Rp 8.000.000.000," pungkasnya. (*)
| DEWAN Minta Sanksi Tegas untuk Provider Nakal, Tarif SJUT Sanur Gunakan Sistem Gotong Royong |
|
|---|
| Tak Punya Siswa Kelas VI, 3 SD di Denpasar Tak Selenggarakan TKA |
|
|---|
| Tak Terima Tarif Massage, Pria yang Viral Pukul Karyawati Spa di Denpasar Timur Diringkus |
|
|---|
| Hingga Triwulan I 2026, Capaian Pajak Daerah Kota Denpasar Bali Rp433 Miliar |
|
|---|
| DERMAGA Mertasari Tunggu Izin Pusat, Operasional Target Juni 2026, Mengurangi Kepadatan Lalin Darat! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Konferensi-pers-clandestein-narkotika-jenis-ganja-secara-hidroponik-di-Mapolda-Bali.jpg)