Dugaan Penipuan Pengurusan Perizinan Rp 16 M, Ketua Kadin Bali AA Alit Ngaku Setor ke Anak Pastika

Menariknya, Alit turut menyeret nama I Putu Pasek Sandoz Prawirottama, anak pertama mantan Gubernur Bali I Made Mangku Pastika.

Penulis: Busrah Ardans | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Ketua Kadin Bali AA Alit Wiraputra, digiring ke ruang tahanan di Mapolda Bali, Kamis (11/4/2019). Alit ditahan setelah ditangkap di Jakarta, Kamis pagi. 

Kasus Lama

Sementara dalam konferensi pers yang digelar Ditreskrimum Polda Bali mengenai kasus tersebut, Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, mengatakan Alit sudah ditetapkan tersangka pada Jumat (5/4).

Penyidik kemudian memanggil Alit pada Selasa (9/4) untuk diambil keterangannya sebagai tersangka.

"Tetapi yang bersangkutan tak hadir dan tak datang, justru berangkat ke Jakarta Senin malamnya. Sehingga kami melihat ada indikasi yang bersangkutan melarikan diri, tidak kooperatif, kami perintahkan anggota ke Jakarta. Akhirnya saya keluarkan surat penangkapan dan tadi subuh sudah kita dapat dan dibawa ke Bali dan sekarang proses pemeriksaan," kata Fairan.

Dia menjelaskannya, kasus tersebut merupakan kasus lama. Tersangka Alit bekerjasama dengan Sutrisno sebagai pengembang dan pemilik dana.

Berawal pada Januari tahun 2012 saat Alit dengan pelapor Sutrisno bekerjasama membentuk PT Bangun Segitiga Emas (BSM) yang rencananya akan bekerjasama dengan PT Pelindo III dalam pengembangan Pelabuhan Benoa.

Nantinya, Alit yang mengurus pembuatan draft dengan Pelindo, mengurus audiensi, izin, serta mengurus rekomendasi dari gubernur, serta mengurus izin prinsip dari gubernur.

"Dalam biaya operasional, yang dikeluarkan Sutrisno sebesar Rp 30 miliar untuk pengurusan sampai izin persetujuan prinsip Gubernur Bali. Dengan pembayaran pertama sebesar Rp 6 miliar. Dalam perjanjiannya, uang itu digunakan untuk audiensi dengan gubernur," terang Fairan.

Kemudian tahap kedua Sutrisno mengeluarkan sebesar Rp 10 miliar untuk mendapatkan izin rekomendasi dari gubernur.

Yang menjadi masalah, sebut dia, sampai pada tahap kedua menerima total Rp 16 miliar ini, izin rekomendasi dari Gubernur Bali tidak keluar. Sementara dana Rp 16 miliar sudah dicairkan.

"Dengan batas perjanjian selama 6 bulan kemudian izin tidak keluar sehingga korban melapor pada 20 April 2018,” kata Fairan.

Kepercayaan Sutrisno terhadap Alit sebelumnya dilakukannya karena Ketua Kadin Bali ini dikenal sebagai orang yang mempunyai kedekatan dengan para orang berpengaruh, dalam hal bisa berkomunikasi dengan masyarakat pemuda, dan tokoh agama, serta instansi pemerintahan.

Dijelaskannya lagi, sampai saat ini, izin rekomendasi dalam rangka pengembangan Pelabuhan Benoa bersama Pelindo tak ada sehingga pelapor dirugikan.

"Kita sudah menetapkan tersangka. Kita periksa Dinas Perizinan Provinsi Bali, Bappeda Provinsi Bali, dan saksi-saksi lain yang menyetir uang dan membuat kesepakatan, sampai di tingkat Pelindo kita sudah melakukan pemeriksaan,” terang Fairan.

Dari pemeriksaan ke Dinas Perizinan Bali, tidak ada anggaran seperti itu. Bappeda juga tidak ada mengeluarkan rekomendasi atas PT BMS seluas 400 hektare. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved