Sedang Marak Kasus Perundungan, Kak Seto Mulyadi Angkat Bicara
Baru-baru ini, Kak Seto bersama dengan penulis sekaligus komedian Raditya Dika melakukan diskusi terbuka menanggapi fenomena bullying.
TRIBUN-BALI.COM - Kasus bullying atau perundungan terus menjadi topik yang ramai dibicarakan publik.
Pasalnya, sejak kasus siswi SMP yang dikeroyok sekumpulan anak-anak SMA mencuat ke publik, banyak kasus serupa yang kemudian muncul.
Hal ini menjadi perhatian banyak orang, khususnya para orangtua yang memiliki anak perempuan.
Kasus tersebut juga menyita perhatian tersendiri bagi psikolog anak, Seto Mulyadi.
Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto, saat ini juga menjabat sebagai ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Baru-baru ini, Kak Seto bersama dengan penulis sekaligus komedian Raditya Dika melakukan diskusi terbuka menanggapi fenomena bullying.
Baca: Local Talent Bali Memeriahkan Transmedia Festival
Baca: Fisiknya Sering Dibully, Pria Cimahi Kini Mirip Artis Korea Tanpa Operasi Plastik, Kuncinya Sabar
Dilansir Grid.ID dari tayangan Youtube Raditya Dika pada Senin (15/4/2019), Kak Seto sempat mengutip kata-kata fenomenal dari Bang Napi.
Kalimat tersebut berbunyi 'Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan'.
Tentunya semua orang familiar dengan kutipan tersebut.
"Jujur diakui, fenomena bullying ini semacam fenomena gunung es," ungkapnya.
"Ini kan yang muncul kasus A, tapi sebetulnya yang terjadi di lapangan sangat banyak. Namun tidak terungkap ke permukaan," lanjut Kak Seto.
Selain itu, saat Kak Seto membimbing sebuah penelitian untuk kandidat doktor di kota Bandung, beliau menemukan fakta yang cukup mengejutkan.
Di Jawa Barat, khususnya untuk lingkup sekolah dasar, sekitar 60-70% anak mengalami kasus bullying.
Menurut Kak Seto, bullying dikategorikan sebagai tindak kekerasan dan kejahatan anak.
Baca: Dulu Dibully Karena Berat Badannya, Wanita Ini Sekarang Jadi Ratu Kecantikan, Begini Transformasinya
Baca: Cegah Pembajakan Karya Intelektual Asli Bali, Gubernur Siapkan Rapergub Perlindungan Karya Budaya
"Definisi secara sederhana, bullying merupakan tindak kekerasan dan kejahatan anak yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok," jelas Kak Seto.
"Kemudian membuat anak atau korban tersebut merasa tertekan, menderita dan mengalami trauma," paparnya.