Cegah Pembajakan Karya Intelektual Asli Bali, Gubernur Siapkan Rapergub Perlindungan Karya Budaya
Pemprov Bali kembali mengeluarkan payung hukum baru di bidang kebudayaan, yaitu Rancangan Peraturan Gunernur tentang Perlindungan Hasil Karya Budaya
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Usai disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa Adat oleh Gubernur dengan DPRD Bali, Pemprov Bali kembali mengeluarkan payung hukum baru di bidang kebudayaan, yaitu Rancangan Peraturan Gunernur (Rapergub) tentang Perlindungan Hasil Karya Budaya Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, kebijakan ini merupakan implementasi dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru, dalam bentuk payung hukum dan langkah antisipasi pembajakan atau klaim pihak tertentu atas Karya Budaya Bali yang adi luhung.
Menurut Koster, Bali memiliki pengalaman pahit bahwa begitu banyak kasus pembajakan karya budaya tradisi di masa lalu.
Seperti, kasus Tari Pendet yang sempat diklaim negara tetangga, desain kerajinan perak yang didaku milik pengusaha asing, maupun kasus peniruan atau pemalsuan desain wastra Bali.
Baca: Tampil Dalam Bali Folk Fest, Barasuara Bakal Bawakan Lagu Hits hingga Lagu Album Terbaru
Baca: 3 Gudang Art Shop di Kuta Terbakar Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Ditaksir Rp 1 Miliar
“Saya banyak mendengar dan mencermati betapa kekayaan intelektual komunal tradisional Bali, kekayaan intelektual industri, dan hak cipta yang mengandung nilai filosofis, kearifan lokal, dan keluhuran sering diklaim kepemilikannya untuk tujuan komersial dan/atau kepentingan lainnya."
"Saya merasa prihatin atas kejadian itu, yang menunjukkan kurangnya peran Pemerintah Daerah untuk nindihin hasil karya budaya Bali,” kata Koster dalam acara jumpa pers di Ruang Praja Sabha Kantor Gubernur Bali, Senin (15/4/2019).
Adapun hal-hal penting yang diatur dalam Rapergub ini, di antaranya, Pemerintah Provinsi Bali memastikan segera menginventarisasi dan memberi pengakuan resmi atas hasil karya budaya Bali yang bersifat kekayaan intelektual komunal, kekayaan intelektual industri, dan hak cipta untuk dilindungi secara hukum.
Hasil karya budaya Bali yang diatur dalam Rapergub mencakup hasil karya individu, kelompok, lembaga, dan komunal.
Baca: Masih Bisa Nyoblos Setelah Pukul 13.00 Wita, Tapi Ada Syaratnya
Baca: H-2 Pemilu 2019, Ini Harapan Bawaslu Kepada Masyarakat
Selanjutnya, dalam rangka memberi pelindungan, setiap karya budaya Bali yang tidak dan/atau belum diketahui penciptanya atau kepemilikannya dinyatakan menjadi milik pemerintah daerah.
Pelindungan meliputi pendampingan, pembinaan dan pengawasan.
Dalam pelaksanaan pengawasan, masyarakat diberikan kesempatan untuk berpartisipasi melalui penyampaian laporan atau pengaduan sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab bersama terhadap pelindungan hasil karya budaya Bali.
Ia menyampaiakan akan memberikan perhatian khusus melalui fasilitasi terhadap kekayaan intelektual yang unik, sakral, luhur, penting, dan strategis bagi daerah Bali, yang dihasilkan oleh baik individu, kelompok atau lembaga.
Hasil karya budaya tradisi Bali meliputi; pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis.
Baca: Launching E-Retribusi Pasar, BI Gencarkan Transaksi Non Tunai
Baca: Ini Daftar Harta Kekayaan Capres dan Cawapres, Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandiaga
Pada jenis pengetahuan tradisional mencakup antara lain, pengetahuan pertanian, pengetahuan ekologis, adat istiadat, ritus (magis), perayaan-perayaan, sistem ekonomi tradisional, pengobatan tradisional; dan/atau, kemahiran membuat kerajinan tradisional, makanan/minuman tradisional, moda transportasi tradisional.
Sementara jenis ekspresi tradisional budaya mencakup antara lain, verbal tekstual, pratima/simbol sakral, aksara, sesaji, musik, gerak, teater, sastra, seni tari, seni rupa, upacara adat, arsitektur, kerajinan rakyat, lansekap, dan bentuk ekspresi lainnya sesuai perkembangan.