Pengakuan Muncikari yang Gelap Mata Setelah Dikasari, Mahasiswi Ini Meregang Nyawa di Kamar Hotel
Anggota Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pembunuhan mahasiswi berinisial RKS (18).
Terungkap Kematian Mahasiswi dengan 27 Tusukan, Pelaku: Dia Marah, Pemesan Dia Gak Datang
TRIBUN-BALI.COM – Anggota Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pembunuhan mahasiswi berinisial RKS (18).
Mayat RKS ditemukan dengan 27 luka tusukan di hotel di Jalan Toddopuli, Makassar, Kamis (11/4/2019).
Polisi menangkap Indra Anugrah Saputra (22) yang diduga membunuh RKS.
Indra mengaku murka ketika RKS mengumpatnya dengan kata-kata kasar.
“Saya dibilangi dengan kata-kata kasar,” kata Indra.
Usai membunuh RKS, Indra menyimpan pisau sangkur di bawah kasur kamar 209.
Baca: Oknum Caleg di Dapil Dawan Diduga Nyoblos Dua Kali, Bawaslu Klungkung Tunggu Laporan Resmi
Baca: Begini Detik-detik Dua Ketua KPPS di Tasikmalaya Meninggal Akibat Kelelahan di TPS
Baca: BREAKING NEWS! Asap Hitam Mengepul di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Listrik Padam, Begini Kondisinya
Baca: Begini Sosok Kanibal Asal Kediri, Makan Jari Sendiri, Tersisa Telapak Tangan dan Kaki Membusuk
Setelah itu dia keluar dari hotel dengan membawa ponsel milik korban dan motor matic yang digunakan korban menuju hotel tersebut.
“Saya sudah jual ponselnya. Sedangkan motornya ada di rumah teman di Jalan Barukang,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan motif pembunuhan itu karena Indra tersinggung dengan ucapan korban.
RKS berkata kasar karena Indra gagal mendatangkan laki-laki yang telah memesan RKS sebelumnya.
Namun, Indratmoko masih menyelidiki motif lain yang diduga mendasari Indra menghabisi nyawa RKS.
Tersangka disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
Indra juga disangkakan pasal pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku disangkakan pasal 338 KUHP. Pelaku juga disangkakan pasal 365,” ujar Indratmoko.