Ditetapkan Tersangka KPK, Intip Daftar Kekayaan Sofyan Basir Mulai dari 5 Mobil Mewah Hingga Tanah
KPK akhirnya menetapkan Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka suap proyek PLTU Riau-1.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - KPK akhirnya menetapkan Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka suap proyek PLTU Riau 1.
Sofyan Basir menyusul Idrus Marham dan Eni Maulani Saragih yang sudah disidangkan.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Selasa (23/4) menyatakan, Sofyan Basir diduga membantu Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih menerima hadiah atau janji atau suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kerja sama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.
"KPK meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir), Direktur Utama PT PLN," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/4).
Dilansir Tribun Bali dari Kompas.com, Sofyan Basir diketahui memiliki jumlah harta kekayaan senilai Rp 119.962.588.941.
Informasi ini berdasarkan dokumen digital laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Sofyan Basir yang diunduh dari situs https://elhkpn.kpk.go.id, Rabu (24/4/2019).
Dalam dokumen itu, Sofyan tercatat melaporkan jumlah harta kekayaannya selama tahun 2017 pada 31 Juli 2018.
Pertama, Sofyan tercatat memiliki 16 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Tangerang Selatan, Bekasi dan Jakarta Pusat.
Nilainya mencapai Rp 37.166.351.231.
Kedua, Sofyan mempunyai 5 jenis mobil, yaitu Toyota Alphard, Toyota Avanza, Honda Civic, BMW, Land Rover Range Rover. Nilai total aset mobil itu sebesar Rp 6.330.596.000.
Ketiga, Sofyan memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 10, 276 miliar.
Kemudian, surat berharga senilai Rp 10,313 miliar. Kas dan setara kas yang dimiliki Sofyan sebesar Rp 55.876.641.710.
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, sebagai tersangka.
Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.