Bawa 4 Paket Heroin dan 1 Paket Ganja, Ivan Terancam Pidana Seumur Hidup

Pria yang berprofesi sebagai peramu wisata ini baru saja usai menjalani sidang dakwaan karena diduga memiliki atau menguasai heroin dan ganja

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
Ivan Limau usai menjalani sidang di PN Denpasar. Ia diadili karena diduga memiliki heroin dan ganja. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ivan Limau (39) tertunduk lesu saat dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) keluar ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin.

Pria yang berprofesi sebagai peramu wisata ini baru saja usai menjalani sidang dakwaan.

Ia didakwa karena diduga memiliki atau menguasai narkotik jenis heroin dan ganja.

Sebagaimana dakwaan yang disangkakan, Ivan terancam maksimal pidana penjara seumur hidup.

Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak keberatan (eksepsi).

Dengan tidak diajukannya keberatan, majelis hakim pimpinan Kony Hartanto menunda sidang.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pemeriksaan keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut.

Baca: Kapolresta Denpasar Yakin Situasi di Bali Aman dan Kondusif Pasca Pemilu 2019

Baca: Purnawirawan Minta Bantuan Pengobatan Gratis untuk Lansia, Putri Koster Siap ‘Turunkan’ Dinkes

Sementara di muka persidangan, Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari mengurai dakwaan pertama dan kedua yang dikenakan kepada terdakwa.

Dakwaan pertama disebutkan, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5, gram.

Berupa 4 plastik klip berisi serbuk warna cokelat mengandung heroin dengan berat keseluruhan 5,75 gram netto.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," jelasnya.

Dakwaan kedua, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai.

Atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman.

Baca: Dua Ekor Gorila yang Viral di Medsos Suka Meniru Segala Tingkah Pawangnya

Baca: Terungkap, Video Perkelahian Siswi SMP di Klungkung Dipicu Masalah Sepele ini, Bukan Soal Cowok

Berupa 1 plastik klip berisi daun ganja kering seberat 0,91 gram netto.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved