Bawa 4 Paket Heroin dan 1 Paket Ganja, Ivan Terancam Pidana Seumur Hidup
Pria yang berprofesi sebagai peramu wisata ini baru saja usai menjalani sidang dakwaan karena diduga memiliki atau menguasai heroin dan ganja
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
Ivan Limau usai menjalani sidang di PN Denpasar. Ia diadili karena diduga memiliki heroin dan ganja.
Pula diungkap dalam surat dakwaan ihwal terdakwa Ivan ditangkap.
Bahwa pada hari Sabtu, 1 Desember 2018 petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat.
Terdakwa memiliki narkotik jenis heroin.
Menindaklanjuti informasi itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan melihat terdakwa dengan gerak-gerak mencurigakan di depan Alfamart, Jalan Seroja, Tonja, Denpasar Utara.
Saat itu petugas langsung menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan.
Saat diperiksa, ditemukan 4 plastik klip heroin, 4 buah alat suntik, 1 plastik klip ganja kering.
"Juga ditemukan, 1 buah timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong, serta barang bukti terkait lainnya," ungkap jaksa asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. (*)
Rekomendasi untuk Anda