Pendapatan Total Anggota Dewan Baru Capai Rp 35 Juta

Pelantikan anggota DPRD Bangli dijadwalkan berlangsung pada awal bulan Agustus 2019 mendatang

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
GABUNGAN-Suasana rapat gabungan DPRD dan pihak eksekutif Bangli belum lama ini. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Pelantikan anggota DPRD Bangli dijadwalkan berlangsung pada awal bulan Agustus 2019 mendatang.

Sebulan pasca dilantik, 30 anggota DPRD Bangli akan menerima pendapatan sebesar Rp 35 juta.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bangli, Anak Agung Panji Awatarayana mengatakan jumlah itu merupakan total pendapatan yang diterima.

Mulai dari gaji pokok hingga sejumlah tunjangan.

Besaran gaji pokok yang diperoleh pasca pelantikan adalah sama, yakni Rp 1.575.000 per orang, karena masih belum ditentukan ketua dan wakil ketua DPRD.

“Kalau sudah ditentukan, gaji pokok Ketua DPRD Bangli per bulan sebesar Rp 2,1 juta sedangkan untuk wakil ketua sebesar Rp 1.680.000,” ungkapnya.

Mengenai tunjangan yang diperoleh, Gung Panji menyebut ada lima komponen.

Di antaranya tunjangan keluarga masing-masing sebesar Rp 221 ribu, tunjangan beras per bulan dengan besaran Rp 300 ribu, uang paket sebesar Rp 157 ribu, tunjangan perumahan sebesar Rp 22 juta, serta tunjangan transportasi sebesar Rp 11 juta.

“Total secara keseluruhan, pendapatannya mencapai Rp 35 juta lebih. Tunjangan perumahan ini nanti tidak akan didapatkan jika misalnya Ketua DPRD menempati rumah dinas. Termasuk tunjangan transportasi, apabila ketua dan wakilnya menggunakan mobil dinas, maka mereka tidak mendapatkan. Sedangkan anggota tetap mendapatkan tunjangan transportasi, karena mereka tidak mendapat mobil dinas,” sebutnya.

Baca: 3.500 Orang Ikut Pawai HUT Gianyar, Peserta Tak Pakai Hiasan dari Plastik

Baca: Tarif Cukai Rokok Akan Naik Lagi, Segera Diumumkan Paling Lambat Minggu Depan

Lebih lanjut dikatakan Gung Panji, tunjangan akan seluruhnya didapatkan apabila sudah terbentuk alat kelengkapan dewan (AKD) seperti komisi-komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan.

Besar tunjangan yang didapatkan oleh anggota dewan ini, ujar Gung Panji, masih tetap.

Namun ia tidak memungkiri nominalnya bisa berubah.

Ia menyebutkan, ada tiga komponen tunjangan yang nominalnya fluktuatif.

Seperti tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, serta biaya operasional pimpinan (BOP).

“Itu ada hitung-hitungannya, tergantung dari patokan KKD (Kemampuan Keuangan Daerah) dua tahun sebelumnya. Dan ini diatur dalam Permendagri 62 tahun 2017. Seperti tunjangan tahun 2019 ini, patokannya adalah KKD pada tahun 2017 lalu, apakah termasuk rendah, sedang atau tinggi,” ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved