26 Napi Asal Bali Diseret di Kerikil Saat Dibawa ke Nusa Kambangan, Willy Akasaka Cs Alami Kekerasan
Beredar sebuah video yang mempertontonkan tindak kekerasan terhadap para tahanan narkotika asal Bali yang dipindahkan dari Lapas Kerobokan
Penulis: Busrah Ardans | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Beredar sebuah video yang mempertontonkan tindak kekerasan terhadap para tahanan narkotika asal Bali yang dipindahkan dari Lapas Kerobokan dan Lapas Narkotika Bangli ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam video berdurasi 1 menit 22 detik tersebut, para tahanan narkotika itu diturunkan dari mobil dalam kondisi mata tertutup baju yang mereka pakai.
Tangan diborgol dan kaki dirantai.
Para tahanan tersebut lalu dipukuli dan diseret-seret di atas jalanan berkerikil oleh petugas untuk menuju kapal penyeberangan.
Baca: Buntut Kasus Pelecehan Wisatawan China oleh Pemandu Jetsky di Bali, Viral di Medsos China
Sejumlah tahanan juga terlihat berjalan jongkok dan dipukuli saat menuju kapal.
Dari pantauan Tribun Bali, video tindak kekerasan ini di-upload di media sosial (medsos) Facebook (FB) dan Instagram (IG).
Di Facebook video ini diunggah di grup Forum Pengamatan Pemasyarakatan, Rabu (1/5).
Video ini pun menjadi viral dengan oleh ditonton jutaan viewers dan banyak menuai tanggapan netizen.
Baca: Leg Kedua Persija vs Bali United, Melvin Platje : Fight 80 Menit, Sisanya Atur Tempo
Akibat kejadian ini, Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) langsung bertindak.
Kalapas Narkotika Nusakambangan berinisial HM diperiksa lalu dicopot.
"Telah terjadi insiden-insiden pelanggaran terhadap standar operasional prosedur," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Produksi Kemenkum HAM, Junaedi, dalam jumpa pers di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/5).
Proses Pemindahan
Junaedi menjelaskan, peristiwa ini terjadi Kamis 28 Maret 2019 saat proses pemindahan 26 narapidana dari Bali ke Lapas Nusakambangan.
Masing-masing 10 orang napi dari Lapas Kerobokan dan 16 orang dari Lapas Narkotika Bangli.
Dari 26 narapidana tersebut, empat orang di antaranya warga binaan Lapas Kelas II A Kerobokan yang merupakan jaringan narkoba Akasaka.