Fantastis! Harga Lahan Eks Sari Club Disepakati Rp 7 Miliar per Are, Pemilik Batal Bangun Restoran
Rencana pemilik lahan eks Sari Club, lokasi Bom Bali I, untuk membangun restoran lima lantai, kemungkinan batal.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
Pemilik lahan juga meminta BPPA secara resmi dan secara tertulis menyampaikan tawarannya.
Terkait kompensasi yang dimaksud, lanjut Badra, pemilik lahan sesuai rencana awal akan membangun restoran, dan sudah mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca: IMB Pada Lahan Eks Sari Club, Disebut Hak Pemilik Lahan dan Sesuai Prosedur
Semua itu menurutnya harus juga dihitung.
"Tadi (kemarin, red) dari pihak Australia menawarkan 500.000 dolar atau setara 5 milliar untuk kompensasi. Ini merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pemilik lahan dan termasuk potensi kehilangan bisnisnya," tegas Badra.
Kedua belah pihak akan kembali melakukan pertemuan. Namun Badra mengaku tidak tahu, kapan dan di mana akan dilaksanakan pertemuan tersebut.
"Mereka masih punya waktu beberapa hari ini. Tapi yang jelas saya tidak tahu kapan pertemuannya," ucap pejabat asal Kuta ini.
Disinggung mengenai pembahasan lain, Badra mengaku tidak ada.
Menurutnya hanya dilakukan dua pembahasan, yakni harga dan kompensasi.
"Nanti untuk permasalahan selanjutnya kan akan dilakukan pertemuan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Perdana Menteri Australia Scott Morrison melalui media sosialnya memprotes rencana pembangunan restoran di lokasi peledakan bom Bali yakni eks Sari Club di Jalan Legian, Kuta, Badung, Bali.
Atas hal ini Pemkab Badung berdalih jika pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah dikeluarkan lantaran lokasi itu milik perseorangan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) I Made Agus Aryawan mengatakan, pemerintah kabupaten Badung sifatnya melayani, semasih tidak melanggar peraturan.
Tanah bekas peledakan bom Bali yakni eks Sari Club itu merupakan tanah milik perseorangan.
“Pertama tanah itu milik private bukan milik publik. Jadi melekat di dalamnya pemilik tanah untuk kewajiban di dalamnya seperti surat membayar pajak, atau Pajak Bumi Bangunan (PBB). Sehingga pemilik tanah mempunyai hak untuk memanfaatkan tanahnya itu,”ujarnya Jumat (26/4/2019) kemarin.
Menurutnya, tidak ada masalah ketika pemilik tanah ingin memanfaatkan tanahnya tersebut, yang jelas kata Agus Aryawan tidak melanggar aturan yang berlaku, seperti tata ruang, aturan bangunan.