Istri Selingkuh, Korlap Ormas di Badung Lakukan Tindakan Lawan Hukum, Kini Diamankan Polisi

Sakit hati lantaran diselingkuhi istri tercinta, seorang korlap ormas besar di wilayah Badung memilih untuk menjadi pecandu narkoba.

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Rizki Laelani
TRIBUN BALI/EKA MITA SUPUTRA
Tersangka penyalahgunaan narkoba, Wayan Sukarta (kiri), Gede Sudiarsana alias Botak (tengah) dan Putu Mahardika (kanan) saat diamankan di Polres Klungkung, Selasa (7/5/2019). 

Istri Selingkuh, Korlap Ormas di Badung Lakukan Tindakan Lawan Hukum, Kini Diamankan Polisi

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Sakit hati lantaran diselingkuhi istri tercinta, seorang korlap ormas besar di wilayah Badung memilih untuk menjadi pecandu narkoba.

Dia adalah I Putu Mahardika (42) alias Liang, pria asal Lingkungungan Lebah, Kelurahan Semarapura Kangin.

I Putu Mahardika kini harus mendekam di tahanan Sat Narkoba Polres Klungkung, Selasa (7/5/2019).

I Putu Mahardika ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Baca: Jadwal Buka Puasa di Hari Ke-2 Ramadhan 2019 untuk Wilayah Kota Denpasar-Bali

Pria yang juga dikenal sebagai Korlap salah satu ormas besar di wilayah Badung ini, mengaku kembali menggunakan narkoba karena diselingkuhi oleh istri yang sangat dicintainya.

Putu Mahardika (42) hanya menunduk saat digiring ke Polres Klungkung.

Kaki dan tangannya telah terborgol, dan menggenakan kaus tahanan.

I Putu Mahardika tak sendiri, ada Gede Sudiarsana alias Botak (38) dan Wayan Sukarta (47), alias Step yang juga turut "disikat" Sat Narkoba Polres Klungkung.

"Saya tidak pengedar, saya hanya pemakai. Saya kembali memakai narkoba, karena sakit hati ditinggal istri yang selingkuh," ujar Putu Mahardika.

Mahardika bukanlah pertama kali ditangkap dalam kasus penyalah gunaan narkoba.

Tahun 2016 ia sudah pernah ditangkap, dan divonis 2 tahun penjara di Denpasar.

Ia baru keluar dari penjara tahun 2018 lalu

"Saya frustasi karena istri selingkuh," ungkapnya

Barang bukti yang diamankan di antaranya 1/2 (setengah) butir pil Inex warna ping dengan berat 0,20 gram bruto atau 0.08 gram netto.

Serta 1 (satu) buah plastic klip berisi Kristal bening, diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,08 gram bruto atau 0,01 gram netto.

Teramsuk barang bukti 1 buah pipet kaca, 2 buah pipet plastic warna putih dan 4 buah plastic klip. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved