Fakta Ini Terungkap saat Dua Narapidana Diduga Nyabu di Rumah Pribadi Kalapas Samarinda

Diduga, mereka mengonsumsi barang haram ini, di rumah pribadi Kepala Lapas Klas II A, Kota Samarinda, M. Ikhsan.

Editor: Rizki Laelani
(tribunkaltim.co/Nalendro Priambodo)
Hendri Wahyudi (dua dari kanan) dan rekannya Husni, narapidana di Lapas Kelas IIA Samarinda, usai diminta keterangan di Polresta Samarinda, Jumat (10/5/2019), karena diduga hendak mengkonsumsi sabu-sabu di rumah pribadi Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda 

Fakta Ini Terungkap saat Dua Narapidana Diduga Nyabu di Rumah Pribadi Kalapas Samarinda

TRIBUN-BALI.COM, SAMARINDA - Dua orang narapidana pendamping (tamping) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA, Kota Samarinda diamankan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda.

Keduanya diduga menggunakan sabu-sabu.

Diduga, mereka mengonsumsi barang haram ini, di rumah pribadi Kepala Lapas Klas II A, Kota Samarinda, M. Ikhsan.

Dua narapidana yang diamankan itu, bernama Hendri Wahyudi dan Husni.

Ke-duanya, divonis 6 tahun karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Cerita versi Hendry, awalnya, ia bersama 3 narapidana lainnya, Husni, Wahono dan Sahroji diperintahkan petugas Lapas membantu memperbaiki pintu rumah pribadi Kalapas Klas IIA Samarinda.

Itu terjadi Selasa (7/5/2019) pagi sekitar pukul 08.00 Wita.

Baca: UPDATE Tewasnya Bayi 3 Bulan di TPA, Polisi Periksa Pemilik dan 8 Saksi, Ini Penjelasannya

Baca: Kabar Petugas KPPS di Bandung Tewas Diracun Sianida Terungkap, Begini Penjelasan Polisi

Baca: Dzhalilov Jadi Ancaman Bali United? Pemain Asal Tajikistan Pulih Cedera, Persebaya Diuntungkan

Menumpang mobil ambulance berwarna putih, aset Klas IIA Samarinda, ke-4 napi, itu keluar tahanan dikawal tiga orang sipir, Joni, Dori dan Supriyadi.

Sesampainya di rumah Kalapas Klas IIA Samarinda, di jalan Labu Putih, Perum Bengkuring, Kota Samarinda, mereka langsung memperbaiki daun pintu.

Setelah selesai memperbaiki di sore hari, Hendri dan Husni, lantas meminta izin membuang sampah di halaman belakang rumah Kalapas.

Rupanya, kesempatan itu, dimanfaatkan mereka berdua untuk menghisap satu paket sabu yang barusan ia beli dari rekannya yang mendatangi lokasi.

"Saya beli harganya Rp 100 ribu.

Uang itu, kiriman keluarga, setiap 3 bulan sekali," kata Hendri, Jumat (10/5/2019).

Ia berkilah, belum sempat mengonsumsi barang haram itu, karena keburu dipanggil petugas kembali ke Lapas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved