'Main' Sabu-sabu Tiga Anggota Ormas Besar di Bali Ditangkap, Polisi Beberkan Identitasnya

Adapun tiga anggota ormas tersebut yakni I Putu Gede Eka Ambara (41) dan Putu Adi Astrawan (25) tergabung dalam ormas yang sama.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Rizki Laelani
TRIBUN BALI/FARIZQI IRWAN
Dalam seminggu lima tersangka diamankan hidup-hidup oleh Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali di dua lokasi berbeda, yakni Denpasar Barat (Denbar) dan Denpasar Selatan (Densel). 

'Main' Sabu-sabu Tiga Anggota Ormas Besar di Bali Ditangkap, Polisi Beberkan Identitasnya

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seperti tak pernah mati, peredaran narkoba di Bali sulit dibendung.

Meski polisi rajin menangkapi, namun peredaran narkoba di Bali tetap saja menjamur.

Dalam seminggu ini saja lima tersangka diamankan hidup-hidup oleh Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali di dua lokasi berbeda, yakni Denpasar Barat (Denbar) dan Denpasar Selatan (Densel).

Dari lima tersangka, tiga orang di antaranya anggota dua ormas besar di Bali.

Dari kelimanya polisi mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 88,75 gram.

Baca: Pesawat dari China Dipantau Ketat di Bandara Ngurah Rai, Ini Kekhawatiran yang Mengancam

Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Aris Purwanto, mengatakan, tiga tersangka berasal dari dua oramas terbukti dengan ditemukannya kartu anggota.

"Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali selama satu minggu terakhir berhasil mengungkap lima kasus narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar,"

"Dari hasil penangkapan ini, ada 3 orang yang merupakan anggota ormas. Hal itu terbukti dari adanya kartu anggota yang kita amankan dari tersangka ini," ujarnya.

Adapun tiga anggota ormas tersebut yakni I Putu Gede Eka Ambara (41) dan Putu Adi Astrawan (25) tergabung dalam ormas yang sama.

Sementara Komang Bayu Darmawan (31) anggota ormas lainnya.

Eka Ambara tertangkap di Jalan Sumatra Denpasar Barat, kemudian Adi Astrawan tertangkap di Jalan Pemogan Denpasar Selatan.

Kemudian, tersangka Bayu Darmawan tertangkap tim Sat Resnarkoba di Jalan Pulau Roti, Denpasar Barat.

Selanjutnya Mifachul Ulum (29) tertangkap di Jalan Pulau Roti, Denpasar Barat yang merupakan residivis kasus narkoba tahun 2016 hingga 2018.

Sedangkan satu tersangka lainnya, Tuza Semara Nata (21) yang masih belum bekerja tertangkap di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved