'Main' Sabu-sabu Tiga Anggota Ormas Besar di Bali Ditangkap, Polisi Beberkan Identitasnya
Adapun tiga anggota ormas tersebut yakni I Putu Gede Eka Ambara (41) dan Putu Adi Astrawan (25) tergabung dalam ormas yang sama.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Rizki Laelani
TRIBUN BALI/FARIZQI IRWAN
Dalam seminggu lima tersangka diamankan hidup-hidup oleh Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali di dua lokasi berbeda, yakni Denpasar Barat (Denbar) dan Denpasar Selatan (Densel).
Lebih lanjut, Wakapolresta Denpasar tersebut mengatakan peran dari kelima tersangka ini merupakan kurir dan pemakai atau pembeli.
Dalam aksinya, mereka mengedarkan narkoba jenis sabu yang dibungkus kecil seberat 0,33 gram hingga 5 gram dengan cara menempel.
Penempelan paket sabu dalam bungkusan plastik kecil ini, ditentukan langsung oleh pengedar dan pembeli, dengan upah sekali transaksi Rp 50 ribu.
"Mereka kurir dan sebagian juga ada pengedar, sekali tempel mereka mendapatkan upah Rp 50 ribu, kalau sehari 10 tempel bisa mendapatkan Rp 500 ribu dan mereka beraksi berpindah-pindah," terangnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda