Tiga Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini di Wilayah Bali
Bagi Tribuners yang berada di Kota Denpasar dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bagi Tribuners yang berada di Kota Denpasar dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM Polresta Denpasar.
Selain itu juga bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan oleh kepolisian setempat.
Untuk Polresta Denpasar pelayanan SIM keliling Selasa (14/5/2019), berada di lapangan Central Parkir Kuta Badung dari pukul 08.30 Wita sampai dengan selesai. Informasi lebih lanjut 087861713497.
Pelayanan SIM keliling Polres Badung hari ini berada di Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Dari pukul 08.00 sampai 13.00 Wita. Info lebih lanjut, hubungi call center 082144840177.
Wilayah hukum Polres Karangasem pelayanan SIM keliling ada wilayah hukum Polsek Selat (Pasar Pesangkan). Layanan dimulai pukul 14.00 Wita sampai selesai. No HP petugas 085935001169 untuk informasi lebih lengkap.
Dalam pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C tidak melayani pembuatan SIM baru.
Dalam perpanjangan SIM persyaratan yang perlu dibawa sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 melampirkan Fotocopy KTP, Fotocopy SIM, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani.
Sim yang habis masa berlakunya walaupun telat sehari tidak dapat diperpanjang lagi dan harus membuat seperti proses penerbitan baru.(*)