Terkini, Begal Sadis Ditembak Mati Polisi, Korban Dibacok, Uang Rp 100 Juta dan Motor Dirampas

Terkini, Begal Sadis Ditembak Mati Polisi, Korban Dibacok, Uang Rp 100 Juta dan Motor Dirampas

Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto
Begal sadis Jalan Lintas Barat Lasimin ditembak. 

TRIBUN-BALI.COM- Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap Lasimin (42) seorang begal sadis yang meresahkan masyarakat di jalan lintas barat. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, Lasimin ditangkap di jalan Pekon Kanoman, Kecamatan Semaka, pada Selasa 14 Mei 2019 malam. 

Saat akan ditangkap tersangka melakukan perlawanan dengan senjata jenis pisau sangkur.

Baca: Misteri Tubuh Wanita Dimutilasi, Anjing Pelacak Jalan 1 Km, hingga Tulisan di Telapak Kaki

Polisi sendiri sudah beri peringatan namun tersangka tetap berusaha melawan.

Akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur. 

Edi menjelaskan, tersangka yang merupakan warga Pekon Rajabasa, Kecamatan Bandar Negeri Semong ini memang selalu membawa senjata tajam.

Baca: Tubuh Wanita Diduga Dimutilasi di Atas Spanduk ini, Polisi Temukan Bekas-bekas ini

Dia tidak ragu melukai korbannya dengan senjata tajam. 

"Tindakan tersangka yang baru dilaporkan adalah melakukan pembegalan terhadap Edi Kasim, warga Punduh Pidada, Pesawaran di jalinbar, tepatnya di jembatan Siring Betik, Kec. Wonosobo," ujar Edi. 

Ia menambahkan, tersangka melakukan pembegalan bersama dua temannya yang masih diburu.

Baca: Mayat Sejoli Ditemukan Bergandengan Tangan di Ranjang, Anak Panah Tembusi Kepala dan Jantung

Ketika beraksi, mereka memberhentikan motor yang dikendarai Edi Kasim dan anaknya, Suherman. 

Saat itu Edi Kasim sempat melawan lantas Lasimin membacok punggung korban agar serahkan motornya.

Akhirnya para pelaku berhasil membawa motor korban. 

Nahasnya korban, dalam motor tersebut terdapat uang Rp 100 juta yang diletakkan di bawah jok.

Uang itu baru diterima korban dari seorang yang membeli kebun jati miliknya. 

"Akibat kejadian, korban mengalami luka sayat dipunggung dan kehilangan sepeda motor serta uang Rp100 juta, kemudian melapor ke Polsek Wonosobo," jelas Edi.

 Ia menambahkan, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti.

Dua pakaian yang diakui tersangka dibeli dari hasil kejahatan, satu buah sajam jenis sangkur, dan satu buah kunci liter T.

Kini barang bukti dan tersangka diamankan ke Polres Tanggamus.

Atas kejahatan itu, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana. Ancaman maksimal sembilan tahun.

Tersangaka juga residivis kasus pembegalan pada 2013 maka ancaman hukuman bisa ditambah lagi seperempat dari ancaman pasal.  

Hasil penyelidikan, dari pengakuan tersangka dari hasil kejahatannya dia mendapat bagian Rp 14 juta.

Uang itu sudah habis untuk foya-foya, kebutuhan hidup, dan beli pakaian.

(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Lasimin Begal Sadis Jalinbar Ditembak, Catatan Kejahatan di Polisi Ada Korban Rugi Rp 100 Juta

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved