Murid PAUD Disekap di Kamar Mandi, Guru Paud Jadi Tersangka Setelah Buron, Ini Pengakuannya
Dian dilaporkan dengan tuduhan telah menganiaya muridnya berinisial CC yang masih berusia 4 tahun.
Murid Paud Disekap di Kamar Mandi, Guru Paud Jadi Tersangka Setelah Buron, Ini Pengakuannya
TRIBUN-BALI.COM - Dian Utami Putri (29), seorang guru Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD menjadi tersangka kasus penganiayaan anak berusia 4 tahun yang merupakan muridnya.
Dikutip dari Tribun Kaltim, penganiayan yang dilakukan Dian terjadi pada 22 November 2018 lalu.
Guru Paud Surya Eka Dharma tersebut dilaporkan ibu korban, Delima pada 27 November 2018.
Dian dilaporkan dengan tuduhan telah menganiaya muridnya berinisial CC yang masih berusia 4 tahun.
Baca: Seorang Ayah Dihukum Mati karena Vonis Membunuh 3 Anaknya, Film Trial By Fire Ungkap Fakta Ini
Baca: Kapan Nikah? Parang Melayang ke Kepala Tetangganya, Pelaku yang Tersinggung Langsung Kabur
Baca: UPDATE Kondisi ART yang Disiram Air Panas Majikannya, Sosok Ini Selalu Disebut Korban
Baca: Link Live Streaming Barito Putera vs Persija Jakarta Kick-off 21.00 WITA, Adu Kuat Ivan Vs Jacksen
Saat itu, korban berinisial CC dikurung selama kurang lebih 3 jam di dalam toilet.
Tidak hanya itu, penganiayaan juga dilakukan di dalam toilet.
"Sepulang sekolah muka anak saya biru-biru, sampai di telinga juga.
Setelah menjadi DPO dan kemudian ditangkap, Dian menjalani reka adegan tindak penganiayaan yang dilakukannya.
Dikutip dari Kompas TV, reka adegan digelar pada Jumat (17/5/2019).
Tersangka mengaku menyekap CC dalam kamar mandi, karena tidak bisa menulis ejaan yang ditugaskan.
Lantaran kesal pada korban, pelaku memukul wajah korban berkali-kali.
Selain luka fisik, korban juga ketakutan setip kali masuk ke toilet, termasuk melihat shower.
Atas tindakannya, Dian dinilai melanggar Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. (*)
(Tribun-Kaltim/Alfin Wahyu Yulianto)