15 Pengacara Beri Nyoman Suastawa Bantuan Setelah Hotel Bintang 4 Gugat Peternak Babi Rp 2,9 Miliar

Rumah I Nyoman Suastawa beserta dua saudaranya di Banjar Susut, Desa Buahan, Payangan, tampak ramai, Minggu (19/5).

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ady Sucipto
Kolase Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta/Prima
Ilustrasi kandang Babi 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Rumah I Nyoman Suastawa beserta dua saudaranya di Banjar Susut, Desa Buahan, Payangan, tampak ramai, Minggu (19/5).

Suastawa kini mendapat dukungan dari 15 pengacara non litigasi yang sukarela membantunya menghadapi gugutan Nandini Jungle Resort & Spa Bali.

Peternak ini digugat senilai Rp 2,9 miliar hanya karena masalah babi.

Pihak hotel menuding, karena Suastawa tamu di Nandini Jungle Resort & Spa Bali yang menginap dan makan sering komplain.

Hal ini dipicu bau kotoran babi yang tercium sampai di restoran tersebut. Padahal kandang babi itu didirikan di tanah tegalan milik Suastawa sendiri. 

Selain menuntut sebesar Rp 2,9 miliar lebih, ia juga diharuskan membongkar kandang babinya serta tak boleh membangun kandang lagi hingga batas waktu yang tak ditentukan.

Saat ini di kandang itu tinggal dua ekor babi.

Sementara ini baru 15 pengacara menawarkan diri untuk membantu Suastawa dan keluarganya secara sukarela.

Namun bantuan dalam bentuk non litigasi atau di luar persidangan.

Fakta-fakta yang dikumpulkan para pengacara ini, akan diserahkan ke Bupati Gianyar, Made Mahayastra sebagai bahan pertimbangan membantu keluarga Suastawa.

Terkait siapa saja pengacara ini, mereka tak mau dipublikasikan.

“Kami bergerak secara non litigasi, karena di persidangan sudah ada pengacara resminya. Nanti fakta yang kami kumpulkan akan diserahkan ke pak bupati,” ujar seorang pengacara yang enggan namanya disebutkan.

Tak hanya pengacara, sebelumnya Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Parta serta DPRD Gianyar terpilih, I Nyoman Kandel mendatangi rumah Suastawa.

Kandel mengaku terharu dan mengapresiasi semangat para pengacara yang tergerak membantu pihak tergugat secara sukarela.

Ia berharap pengacara lain juga tergugah untuk membantu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved