15 Pengacara Beri Nyoman Suastawa Bantuan Setelah Hotel Bintang 4 Gugat Peternak Babi Rp 2,9 Miliar

Rumah I Nyoman Suastawa beserta dua saudaranya di Banjar Susut, Desa Buahan, Payangan, tampak ramai, Minggu (19/5).

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ady Sucipto
Kolase Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta/Prima
Ilustrasi kandang Babi 

“Sebagai saudara tergugat, saya sangat mengapresiasi, dan masih berharap ada pengacara lain yang terketuk hatinya untuk membantu,” ujarnya.

Masyarakat Kecil

Sementara itu, I Nyoman Sukarma, adik kandung Suastawa mengatakan, permasalahan dengan PT Nandini Bali cukup banyak.

Namun yang terlihat hanya persoalan kandang babi.“Kami tak tahu harus mengadu ke siapa, dan kami merasa sebagai masyarakat kecil pasti akan kalah,” ujarnya.

Namun ia menegaskan, pembuatan kandang babi tersebut bukan untuk balas dendam ataupun ingin memanfaatkan kandang babi untuk mencari keuntungan finansial dari PT Nandini.

Kakaknya membuat kandang babi untuk mengisi waktu di hari pensiun sebagai guru sekaligus untuk penghasilan keluarga.

“Tiap pagi, kotoran diangkut pakai ember, lalu ditaruh di bawah pohon untuk pupuk. Di setiap sudut tegalan ini ada kandangnya, kalau gak babi ya sapi. Karena di tegalan ini kami menanam banyak pohon, jadinya setiap sudut ada kandangnya supaya mempermudah mengangkut kotoran sebagai pupuk,” ujarnya. 

Ketua Majelis Hakim Persidangan, AFS Dewantoro sebelumnya mengatakan Nandini Jungle Resort & Spa Bali sudah ada sejak tahun 2005.

Sementara kandang babi Suastawa baru dibangun sekitar satu tahun lalu.

Mediasi yang sempat digelar tak membuahkan hasil. PT Nandini kemudian mengajukan gugatan nomor perkara 242/Pdt.G/2018/PN Gin. PT Nandini menuntut ganti rugi sebesar Rp 2.909.437.320.  

12 Kali Sidang

Berdasarkan data Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, kasus ini sudah dipersidangkan kurang lebih 12 kali. Namun beberapa kali persidangan sempat tertunda karena berbagai alasan.

Antara lain mundurnya pihak pengacara hotel, dan sebanyak tiga kali pihak hotel tidak membawa pengacara saat persidangan.

Pihak Nandini Jungle Resort & Spa belum memberikan konfirmasi terkait hal ini. Saat Tribun Bali ke resort tersebut, seorang Satpam menyuruh untuk bertemu dengan HRD.

Namun saat ditunggu, ia mengatakan yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Saat dimintai nomor handphone pihak yang bisa dihubungi, ia justru memberikan nomor telepon hotel. Begitu juga saat diminta nomor Hp pengacara yang tengah mengawal pihaknya di pengadilan, satpam tersebut mengatakan tak ada yang mengetahui.

“Maaf, nomor pengacaranya tidak ada yang tahu,” ujarnya santun. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved