Kakek 70 Tahun dan Wanita Lebih Muda Kepergok Tak Berbusana, Keduanya Jelalatan Gara-gara ini

Kakek 70 Tahun dan Wanita Lebih Muda Kepergok Tak Berbusana, Keduanya Jelalatan Gara-gara ini

net
Foto tak terkait berita. 

TRIBUN-BALI.COM, LAMONGAN - Raji (70), kakek di Lamongan kepergok mesum dengan seorang perempuan berusia 41 tahun di sebuah warung di Desa Gondanglor Kecamatan Sugio Lamongan, Jumat (18/5/2019).

Pasangan beda usia ini digerebek petugas Polsek Sugio sekitar pukul 14.30 wib.

"Pasangan kakek mesum itu kita gerebek Jumat (17/5/2019) sekitar pukul 14.30 WIB," kata Kapolsek Sugio, Iptu Sunaryono didampingi Kanitreskrim, Aiptu Sofian Ali, Sabtu (18/05/2019).

Baca: Mantan Danjen Kopassus Soenarko Ditahan, Wiranto: Aparat Keamanan Tidak Mengada-ada

Terendusnya perbuatan kakek dengan perempuan yang bukan istrinya itu bermula ketika anggota Polsek sedang patroli ke Kalitengan Sugio.

Sebelum sampai tujuan, ada informasi seorang kakek bersama perempuan jauh lebih muda di dalam warung.

Informasi itu ditindaklanjuti, dan benar, saat digerebek dalam kamar berdinding bambu itu ada pasangan yang sedang asyik maasyuk.

Baca: Pria ini yang Tendang Bupati Suwirta dari Grup WA Gerindra, Bongkar Hubungan Prabowo dan Suwirta

Karuan saja, pasangan mesum ini jelalatan, lantaran saat itu keduanya dalam keadaan tidak berbusana di atas ranjang reyot beralaskan tikar.

Dari lokasi kejadian, polisi juga mengamankan uang Rp 100 ribu, selembar tikar tenun, sebuah sarung bantal, sebuah sarung, celana warna hitam, celana pendek warna hitam dan BH warna ungu.

Raji dan Paniseh saat digerebek di warung milik Sikin di Desa Gondanglor Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan, Jumat (17/5/2019). (surya.co.id/istimewa)

Baca: Luna Maya Pingsan di Toilet, Pertanda Telah Terlihat Saat Nama Syahrini dan Reino Barack Disebut

Perempuan tersebut kemudian diketahui bernama Paniseh.

Kedua pasangan ini kemudian digiring ke Mapolsek Sugio untuk diperiksa.

Tidak hanya Raji dan Paniseh, pemilik warung, Sikin (60) juga dibawa ke Polsek.

Usai diperiksa, Raji dan Paniseh diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing.

Sementara Sikin masih menjalani pemeriksaan.

Dihukum Pancasila

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved