Pelantikan Pejabat Eselon II Pemkot Denpasar Tunggu SK Mendagri untuk Kadis Disdukcapil
Pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) akan dilaksanakan apabila SK Menteri Dalam Negeri untuk Kepala Disdukcapil Turun
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Pelantikan Pejabat Eselon II Pemkot Denpasar Tunggu SK Mendagri untuk Kadis Disdukcapil
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hingga saat ini delapan kursi Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di Kota Denpasar masih kosong.
Walaupun telah dilakukan seleksi untuk mengisi jabatan tersebut, namun hingga saat ini belum dilaksanakan pelantikan.
Plt. Kepala BPKSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana mengatakan pelantikan tersebut akan dilaksanakan apabila SK Menteri Dalam Negeri untuk Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) turun.
"Kami masih menunggu SK Mendagri untuk Disdukcapil, nanti pelantikan akan dilaksanakan berbarengan," kata Sudiana saat dihubungi, Rabu (22/5/2019) siang.
Pihaknya menambahkan, nama hasil seleksi tiga besar untuk seleksi Kadisdukcapil sudah diajukan ke Mendagri.
Sehingga tinggal menunggu turunnya SK dari Mendagri.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), lanjut Sudiana, telah menurunkan rekomenadasi untuk 7 pejabat eselon lainnya di luar Kadis Disdukcapil pada 2 Mei 2019 lalu.
Baca: Kini Pasar Beringkit Buka 4 Kali Seminggu, Perumda Rancang Pasar Sore & Terapkan Parkir Digital
Baca: Kisah Kedekatan Soeharto dan BJ Habibie, Serta Peristiwa 21 Mei 2018
Seperti diberitakan sebelumnya, hasil tiga besar seleksi terbuka calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Pemkot Denpasar telah diumumkan.
Pengumuman ini sesuai apa yang tertuang dalam Berita Acara nomor: 800/016-PANSEL/2019 tanggal 22 April 2019.
Sebanyak tiga orang dengan nilai tertinggi ditetapkan untuk dilaporkan kepada Wali Kota Denpasar, yang selanjutnya akan dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi.
Setelah hasil akhir ini ditetapkan maka tahapan selanjutnya adalah menyerahkan kepada Wali Kota Denpasar, selanjutnya dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi.
Khusus untuk jabatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, setelah mengantongi rekomendasi dari KASN diperlukan rekomendasi lanjutan dari Kemendagri sebelum ditetapkan oleh Wali Kota untuk dilantik.
Setelah seluruh rekomendasi rampung dan turun dari KASN, Wali Kota Denpasar akan menetapkan satu dari tiga besar di masing-masing jabatan untuk dilantik.
Dari hasil akhir lelang ini terdapat 24 orang yang akan maju untuk mendapatkan rekomendasi, sedangkan 22 lainya dinyatakan gugur.
Baca: Viral Foto Tukang Sapu Jalan Tetap Bekerja di Tengah Aksi Massa Tuai Komentar Kagum & Haru Ini
Baca: Bukan Emas, Atlet Tinju Klungkung, Bayu Target Beri Terbaik untuk Klungkung di Porprov Bali 2019