Salahgunakan Narkotik Golongan I, WN Australia Menerima Divonis Rehab

Gregor Egli (41) harus menjalani rehabilitasi selama lima bulan di Yayasan Anargia.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Gregor berbincang dengan penasihat hukumnya usai menjalani sidang putusan di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gregor Egli (41) harus menjalani rehabilitasi selama lima bulan di Yayasan Anargia.

Ia diwajibkan menjalani rehabilitasi dalam kurun waktu tersebut, setelah divonis penjara selama delapan bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani selama tiga bulan.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotik bagi dirinya sendiri, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,09 gram netto, Kamis (23/5/2019) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terhadap vonis majelis hakim pimpinan Bambang Ekaputra, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya langsung menerima.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memberikan tanggapan, dan masih pikir-pikir atas vonis majelis hakim.

Baca: Video Detik-detik Arifin Ilham Dijemput Maut, Puncaknya pada Pukul 22:45

Baca: Curahan Hati Anggota Brimob di Bawaslu, Belum Tau Kapan Pulang, Istri Kerap Menangis Merindukannya

Vonis yang dijatuhkan majelis, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Assri Susantina menuntut Gregor dengan pidana penjara selama setahun.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa kelahiran Melbourne, Australia 29 April 1977 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik, yakni tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotik golongan I bagi diri sendiri.

Sebagaimana dakwaan kedua, Gregor dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gregor Egli dengan pidana penjara selama delapan bulan, dipotong selama menjalani masa tahanan sementara, dan sisanya menjalani lima bulan rehabilitasi di Yayasan Anargia," tegas Hakim Ketua Bambang Ekaputra.

Baca: Wanita Diduga Bawa Bom Dekati Polisi di Aksi 22 Mei, Tak Hiraukan Peringatan Polisi, Ini Isi Tasnya

Baca: Tangis Seorang Kakek Karena Dagangannya Dijarah Massa Aksi 22 Mei, Hanya Bisa Menatap Pasrah

Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan awal mula terdakwa Gregor ditangkap.

Pada hari Senin, 28 Januari 2019 di Jalan Salawati, Gang Saraswati, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian.

Terdakwa ditangkap saat petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya, dan menemukan sabu-sabu seberat 0,33 gram brutto.

Narkotik itu ditemukan petugas di lemari pakaian terdakwa.

Baca: Pelaku Jambret WNA Singapura yang Sempat Viral Berhasil Ditangkap, Pelaku Telah Menjambret 21 Kali

Lalu dilakukan pemeriksaan, dan terdakwa mengakui bahwa narkotik jenis sabu-sabu itu adalah miliknya.

Ia mendapat sabu-sabu itu dengan cara membeli dari Derry seharga Rp 2,3 juta.

"Terdakwa membeli dengan cara mentransfer uang, kemudian sabu-sabu dikirimkan Derry ke rumah terdakwa. Terdakwa telah menggunakan sabu-sabu sejak bulan Februari 2018. Terakhir menggunakan sabu-sabu dua hari sebelum diciduk oleh petugas kepolisian," ungkap Jaksa Assri kala itu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved