Bagaimana WNA Rusia Mendapat Hewan Langka di Bali? BKSDA Klaim Banyak Ungkap Penyelundupan

Kejadian bermula pada saat seorang calon penumpang, yang kemudian diketahui berinisial RT dan berpaspor Rusia,

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Rizki Laelani
dokumentasi Humas Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai
barang bukti hewan selundupan yang dilakukan warga negara Rusia, Jum’at (24/5/2019). 

Bagaimana WNA Rusia Mendapat Hewan Langka di Bali? BKSDA Klaim Banyak Ungkap Penyelundupan

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Setelah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bayi orangutan pada bulan Maret lalu, personel Avsec Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali kembali berhasil menggagalkan upaya seorang calon penumpang yang hendak menyelundupkan hewan dilindungi keluar dari Indonesia melalui pesawat udara.

Hari Kamis (23/5/2019) malam, seorang calon penumpang yang hendak berangkat meninggalkan Bali melalui Terminal Internasional, harus menunda keberangkatannya, dan terpaksa harus berurusan dengan Avsec karena kedapatan berusaha menyelundupkan bayi berang-berang di dalam kopernya.

Kejadian bermula pada saat seorang calon penumpang, yang kemudian diketahui berinisial RT dan berpaspor Rusia, sedang melalui prosedur pemeriksaan mesin x-ray scanner di Terminal Keberangkatan Internasional.

Petugas Aviation Security yang mencurigai perihal isi dari koper yang tampil di layar mesin pemindai, kemudian melakukan pemeriksaan secara manual terhadap koper yang dibawa calon penumpang tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara manual, petugas kemudian mendapati bayi berang-berang sebanyak 4 ekor disembunyikan di dalam koper tersebut.

Baca: Bapak-Ibu Cek Rekening Anda Sekarang, THR PNS Senilai Total Rp 10 Triliun Cair Jumat Hari Ini

Baca: Bapak-Ibu Cek Rekening Anda Sekarang, THR PNS Senilai Total Rp 10 Triliun Cair Jumat Hari Ini

Baca: Kelompok ISIS dan Pria Berinisial ABB Disebut Panaskan Aksi di Jakarta, ini Penjelasan Polisi

Hal ini disampaikan General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Haruman Sulaksono, saat dikonfirmasi tribunbali.com Jum’at (24/5/2019).

“Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah berhasil menggagalkan beberapa upaya penyelundupan barang-barang contraband, baik itu binatang dilindungi, maupun peluru aktif,” ungkap Haruman.

Ia menambahkan petugas Aviation Security kemudian berkoordinasi dengan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melakukan tindak lanjut terhadap temuan binatang tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, BKSDA menyatakan bahwa berang-berang diklasifikasikan sebagai binatang yang dilindungi.

RT inisial calon penumpang tersebut hendak terbang meninggalkan Indonesia dengan maskapai Korean Air dengan nomor penerbangan KE 634.

Prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh personel Aviation Security sesuai dengan ketetapan hukum yang ada.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 25 Tahun 2005, petugas berhak dan wajib untuk melakukan pemeriksaan penumpang dan barang yang diangkut melalui jasa pesawat udara di bandar udara.

“Sesuai prosedur yang termaktub dalam aturan tersebut, petugas kami kemudian berkoordinasi dengan institusi berwenang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Petugas Aviation Security beserta petugas BKSDA kemudian membawa calon penumpang tersebut ke kantor Balai Karantina.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved