Prabowo-Sandi Siapkan 51 Alat Bukti ke MK Dinilai Pakar Ini Terlalu Kecil, Ini Sebabnya

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akhirnya melaporkan kasus sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menganggap

Editor: Ady Sucipto
KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta 

TRIBUN-BALI.COM -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akhirnya melaporkan kasus sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menganggap terjadi kecurangan yang terstruktur, massif dan sistematis.

BPN melalui tim penasehat hukumnya akhirnya mengajukan kasus gugatan ke MK. 

Dilansir dari Grid.pop.id , kasus gugatan Pilpres 2019 masih terus bergulir.

Sengketa Pemilu 2019 akan diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK)

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk memenangkan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi ( MK) tidaklah mudah.

Sebab, BPN perlu bukti yang cukup untuk meyakinkan Majelis Hakim atas dalil mereka.

Sementara, saat mendaftarkan gugatan sengketa ke MK Jumat (24/2/2019), BPN hanya membawa 51 alat bukti.

"Hanya dengan menghadirkan 51 alat bukti yang itu tentu sangat kecil sekali ya," kata Ferry saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/5/2019).

BPN hanya membawa 51 alat bukti.

Jika BPN menggunakan dalil yang berkaitan dengan perolehan suara, maka, untuk dapat mengubah pemenang pemilu, Prabowo-Sandi harus mampu membuktikan bahwa perolehan suara mereka lebih banyak dari suara Jokowi-Ma'ruf.

Sementara berdasar hasil pemilu yang ditetapkan KPU, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.607.362 suara, perolehan suara Prabowo-Sandi 68.650.239.

Selisih suara keduanya yaitu 16.957.123.

Perbedaan perolehan suara itu dinilai Feri cukup tinggi.

Sehingga, tidak mudah bagi paslon nomor urut 02 mengubah hasil pemenang pemilu.

"Ini kan membuktikannya tidak mudah karena setidak-tidaknya, menurut perhitungan matematika pemilu saya, akan dibutuhkan 100.000-200.000 TPS."

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved