Tergiur Tarif Kencan Rp 500 Ribu, Lima Pria Hidung Belang di Garut Kena Getahnya Saat Transaksi
Polisi menggerebek prostitusi tersebut pada Jumat (24/5/2019) malam. Ada lima pria hidung belang dan tujuh PSK yang dibawa ke Mapolres Garut.
Tergiur Tarif Kencan Rp 500 Ribu, Lima Pria Hidung Belang di Garut Kena Getahnya Saat Transaksi
TRIBUN-BALI.COM - Satreskrim Polres Garut membongkar kasus prostitusi online para tersangka pekerja seks komersial ( PSK ) melalui aplikasi pesan online.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna didampingi Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mapaseng mengatakan, pihaknya menemukan indikasi jual beli atau transaksi online.
Para tersangka yang menjadi muncikari menawarkan PSK melalui aplikasi MiChat.
"Setelah bertransaksi, lelaki yang memesan diminta untuk datang ke Hotel Candra Kirana di Cipanas. Di sana muncikari sudah menyediakan wanitanya," ujar AKBP Budi Satria Wigunadi Mapolres Garut, Sabtu (25/5/2019).
Pihaknya pun menggerebek prostitusi tersebut pada Jumat (24/5/2019) malam. Ada lima pria hidung belang dan tujuh PSK yang dibawa ke Mapolres Garut.
Baca: Baru Menikah, Jagad Pilih Kembali ke Pelukan Ketua Waria, Hal Mengerikan Pun Terjadi
Dua orang dijadikan tersangka yakni TA dan SA. Perannya masing-masing sebagai muncikari dan kurir.
Keduanya merupakan warga Kota Bandung sedangkan para korban atau PSK berasal dari Bandung dan satu orang dari Garut.
"Lelaki yang pesannya juga berasal dari Bandung. Alasan mereka katanya sedang liburan ke Garut," katanya.
Pengakuan para korban dan muncikari, aksi prostitusi yang dijalankan di bulan Ramadan karena terdorong kebutuhan.
Para tersangka dan korban sudah beberapa hari tinggal di hotel tersebut.
"Kalau operasionalnya sudah lebih dari satu tahun. Mereka menawarkan melalui jejaringnya di MiChat," ucapnya.
Sekali kencan, tarif yang ditawarkan berkisar dari Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Menurut AKBP Budi Satria Wiguna, ada dua korban yang masih di bawah umur.
"Ada tiga pasal yang dikenakan. Pasal 296 junto pasal 506 untuk muncikarinya dan UU perlindungan anak karena ada dua orang yang dibawah umur. Serta UU ITE pasal 45 junto 28 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara," katanya. (*)
Artikel ini ditulis Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana video.tribunnews.com