24.655 Lulusan SMP di Bali Tak Bisa Masuk SMA/SMK Negeri

Daya tampung siswa SMA/SMK se-Bali pada tahun 2019 ini telah melebihi kapasitas yakni berjumlah 76.827 kursi

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Tribun Sumsel
Ilustrasi. 24.655 Lulusan SMP di Bali Tak Bisa Masuk SMA/SMK Negeri 

24.655 Lulusan SMP di Bali Tak Bisa Masuk SMA/SMK Negeri

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Daya tampung siswa SMA/SMK se-Bali pada tahun 2019 ini telah melebihi kapasitas yakni berjumlah 76.827 kursi, sementara lulusan siswa SMP hanya sebesar 65.081 siswa.

Dengan melihat data ini, artinya tidak perlu ada kekhawatiran ada siswa di Bali yang tidak mendapatkan sekolah.

Hanya saja, dari jumlah 65.081 siswa tersebut tidak semuanya bisa ditampung di sekolah negeri.

Ada 24.655 siswa yang akan bersekolah di sekolah swasta.

Data ini terungkap ketika Gubernur Bali Wayan Koster melakukan rapat terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Minggu (26/5/2019).

Baca: Tolak Dijodohkan & Sebut Bukan Zaman Siti Nurbaya, Nassar: Maunya yang Kedua Nggak Gagal Lagi

Baca: Begini Kriteria Jokowi soal Figur yang Bakal Mengisi Komposisi Kabinet Periode Berikut

Rapat dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa, tim ahli Gubernur, Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta dan Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra.

Dalam rapat tersebut, Gubernur Koster mengaku akan terus mengawal pelaksanaan PPDB SMA/SMK tahun 2019 yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Gubernur Koster mengatakan, tidak perlu ada kekhawatiran meski siswa nantinya mendapatkan sekolah swasta, mengingat sesuai undang-undang baik sekolah negeri maupun swasta adalah tanggung jawab pemerintah.

Ditegaskan, siswa yang tidak mampu nantinya akan mendapatkan prioritas bantuan dari Pemprov Bali meski bersekolah di sekolah swasta.

Baca: 2 WN Thailand Selundupkan Sabu 1 Kg dengan Metode Ini ke Bali, Digagalkan Bea Cukai Ngurah Rai 

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 27 Mei 2019, Leo Menghadapi Persaingan Bisnis

“(Siswa tidak mampu, red) yang sekolah di swasta akan mendapat bantuan. Karena memang secara undang-undang, negeri dan swasta tanggung jawab pemerintah,” kata eks anggota Komisi X DPR RI itu.

Gubernur Koster juga meminta kepada Disdik Provinsi Bali agar melaksanakan PPDB ini dengan baik, dengan mengidentifikasi celah permasalahan sejak dini dan dicarikan solusinya, misalnya jumlah sekolah yang masih belum merata dengan jumlah lulusan siswa.

Ke depan, kata Gubernur Koster, hal ini akan menjadi perhatian Pemprov Bali guna mewujudkan wajib belajar 12 tahun sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved