Nekat Konsumsi Sabu karena Stres Ditinggal Istri, Wayan Nata Ditangkap saat Nge-fly

Saat diamankan pelaku sedang nge-fly karena mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dalam kamarnya di Kalanganyar

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Saiful Rohim
BNNK mengelar press release penangkapan pengguna narkoba di Kantor BNNK Karangasem Jalan Untung Suropati, Karangasem, Senin (27/5/2019). Nekat Konsumsi Sabu karena Stres Ditinggal Istri, Wayan Nata Ditangkap saat Nge-fly 

Nekat Konsumsi Sabu karena Stres Ditinggal Istri, Wayan Nata Ditangkap saat Nge-fly

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - I Wayan Nata (26) diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Krangasem, Sabtu (18/5/2019) malam.

Pria asli Banjar Dinas Kalanganyar, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem diamankan usai konsumsi narkoba.

Kepala BNNK Karangasem, AKBP I Ketut Arta mengatakan, penangkapan bermula dari info warga.

Petugas melakukan pengintaian selama satu bulan.

Sabtu (18/5/2019) sekitar pukul 19.00 Wita, petugas dapat informasi ada pria bawa narkoba lewat jalur Klungkung.

"Petugas BNNK dibantu Polsek Sidemen melakukan pencegatan di Jalan Raya Sidemen. Ciri-ciri pelaku sudah kita kantongi. Saat akan dihentikan pelaku kabur dan memacu kendaraannya dengan cepat. Petugas kehilangan jejak," kata Ketut Arta, Senin (27/5/2019).

Setelah dicek identitasnya, pelaku berasal dari Banjar Kalanganyar, Sibetan.

Baca: Pecah! Konser Peluncuran Album Perdana Rastafara Cetamol Kiri-Kanan

Baca: Lomba Kreativitas Anak dan Pendidik PAUD Jadi Ajang Latih Mental dan Tukar Pengalaman

Sekitar pukul 20.00 Wita petugas langsung menuju rumahhya.

Saat diamankan pelaku sedang nge-fly karena mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dalam kamarnya di Kalanganyar.

Kamar digeledah, dan ditemukan beberapa barang bukti.

Satu diantaranya satu klip sabu-sabu berat 1.4 gram bruto, satu buah alat hisap (bong) serta pipet, 1 unit HP untuk bertransaksi, satu gunting kecil, serta satu buah korek api yang diamankan petugas.

"Usai ketahuan memiliki barang haram, pelaku serta beberapa alat bukti dibawa ke Kantor BNNK Karangasem untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku mengakui jika barang yang ditemukan adalah barang miliknya," ungkap Ketut Arta,pria asli Denpasar.

Dari hasil interogasi, kata Ketut Arta, pelaku mengonsumsi narkoba sejak 1.5 tahun setelah berpisah dengan istrinya.

Baca: Merokok Sembarangan, 6 Orang Ini Didenda Rp 150 Ribu

Baca: TRIBUN WIKI - Ingin Ikut Perayaan Ekaristi saat Berlibur di Bali? Ini 5 Gereja Katolik di Denpasar

Pengakuan pelaku, ia stres karena ditinggal istri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved